Ojol Akan Demo Tolak Kenaikan BBM dan Tuntut Penyesuaian Tarif

Demo driver ojol. [ilustrasi]
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA Nasional – Driver ojek online yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams), akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur dan DPRD Sumatera Utara, Senin 12 September 2021. Mereka menuntut keadilan terkait dengan penyesuaian tarif transportasi online.

Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

Tarif ojol telah resmi naik. Kementerian Perhubungan mencatat kenaikan harga tarif ojol terjadi rata-rata sebesar 8 % an secara nasional. Namun, penyesuaian tarif ini, belum dinilai adil dalam kondisi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ketua Umum Godams, Agam Zubir mengatakan tuntutan utama pastinya menolak kenaikan BBM bersubsidi. Karena, tidak sebanding kenaikan tarif transportasi online yang tidak sesuai tersebut.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK, Begini Pesan Cawapres Terpilih

"Kita punya harapan yang sama sebagai rakyat dan ojol yang mata pencarian. Agar pemerintah meninjau kembali dan membatalkan kenaikan BBM bersubsidi," sebut Agam saat dikonfirmasi VIVA, Minggu 11 September 2022.

Dengan penyesuaian tarif tidak sesuai dengan kenaikan BBM tersebut, Agam menuntut kepada aplikator untuk  melakukan pemotongan bea aplikasi yang besar.

PKS Siapkan Kader Terbaik di Pilkada Sumatera Utara, Siapa Orangnya?

"Aplikator jika tidak ingin kehilangan pasar, harus mengurangi bea pemotongan aplikasi. Driver hanya minta penyesuaian tarif yang adil atas dampak yang timbul," jelas Agam.

Agam menyebutkan dalam aksi unjuk rasa ini, diperkirakan akan turun ratusan pengemudi ojol di Kota Medan dan sejumlah daerah lain di Sumut ini.

"Unjuk rasa ke DPRD sebagai perwakilan rakyat di parlemen. Namun, kita prihatin atas bungkamnya para fraksi DPR/DPRD tentang penetapan harga kenaikan BBM yang tinggi. Kemudian, ke Gubernur sebagai pemangku kebijakan tertinggi di provinsi, yang membawahi instansi terkait seperti Dinas Perhubungan sebagai perpanjangan tangan kebijakan Kemenhub di pusat," jelas Agam.

Aksi ini, menurut Agam bertujuan agar ada keadilan antara kenaikan BBM dan penyesuaian tarif transportasi online. Karena, dengan kondisi lapangan pekerjaan yang sulit saat ini menjadi driver ojol adalah solusi menekan angka pengangguran di Indonesia.

"Meminta penetapan tarif ojol yang benar-benar adil, tidak berkesan seadanya. Yang hanya mendengar data-data sepihak versi aplikator saja," sebut Agam.

Agam menjelaskan bahwa driver ojol yang aktif saat ini, merupakan pekerjaan utama dan tidak ada pekerjaan yang lain. Sehingga menggantungkan hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari dari pekerjaan ini.

"Driver ojol saat ini sangat kesulitan memenuhi pendapatan. Karena, sumber nafkah hanya dari ongkos/tarif order. Yang kami rasakan tidak berimbang dengan pengeluaran wajib sehari-hari. Seperti beli bensin yang saat ini melonjak tinggi," jelasnya.

Dengan penyesuaian tarif ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Agam menilai belum mencukupi dengan kebutuhan pokok yang beranjak naik akibat imbas kenaikan BBM.

"Uang yang didapat setelah di potong beli bensin, sangat tipis. Belum lagi untuk menyisihkan rezeki yang di dapat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga di rumah. Ditambah lagi perawatan rutin kendaraan yang mutlak di jaga demi kelancaran di jalan raya," paparnya.

Untuk diketahui Kemenhub menetapkan tarif transportasi online di Indonesia berlaku sejak 11 September 2022, pukul 00.00 WIB. Tarif baru ojol di setiap daerah berbeda, tergantung pada masing-masing zonasi. Berikut rincian tarif ojol di tiga zonasi:

Zona I, terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek. Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.

-Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
-Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
-Biaya jasa minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000 (semula Rp 9.250 - Rp 11.500)
Zona II

Di zona II atau Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen.

-Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
-Biaya jasa batas atas: Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
-Biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (semula Rp 13.000 - Rp 13.500)

Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Pada zona ketiga, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen.

-Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100)
-Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp 2.600)
-Biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (semula Rp 10.500 - Rp 13.000).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya