Anggota Lakukan Pelanggaran, Kapolri: Saya Copot, Termasuk Polwan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

VIVA NasionalKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan ancaman salah satunya sanksi pemecatan terhadap jajarannya yang melakukan pelanggaran hukum. Ancaman pemecatan ini berlaku bagi seluruh anggota Polri, termasuk polisi wanita (polwan).

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung

"Kalau ada laporan (anggota melakukan pelanggaran hukum) saya tidak perlu tegur lagi, langsung saya proses, saya copot. Ini berlaku untuk semuanya, apakah itu Polri, apakah itu polwan," kata Sigit seperti dikutip VIVA dari video yang diunggah di akun instagram @listyosigitprabowo, Senin, 12 September 2022.

Sigit mengatakan, sanksi pemecatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ini juga sebagai wujud kepedulian dan rasa menghargai terhadap ratusan ribu anggota Polri lainnya yang sudah bekerja dengan baik.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

"Saya harus menindak terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan ini terus saya ulang-ulang karena saya sayang dengan 430 ribu polisi yang telah bekerja dengan baik dan 30 ribu PNS yang juga bekerja dengan baik," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu anggota polisi wanita (polwan) yakni Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam AKP Dyah Chandrawati (DC) menerima sanksi administrasi yang bersifat demosi (penurunan jabatan) selama satu tahun. Sanksi itu diberikan setelah AKP Dyah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Kamis, 8 September 2022 lalu.

Anjing Pelacak Juga Dikerahkan Amankan Sidang Putusan Pilpres di MK, Polri Ungkap Alasannya

"Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.

Selain itu, AKP Dyah juga terkena sanksi etika yang menyatakan sebagai perilaku pelanggar perbuatan tercela. AKP Dyah, kata Nurul, juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tulisan.

Menurut dia, pelanggaran AKP Dyah karena diduga tak melaksanakan tugas secara profesional. Hal itu terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban pinjam pakai senjata api (senpi) dinas di lingkungan Divpropam Polri.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," kata Nurul dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.

Untuk diketahui, AKP Dyah sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait perkara tewasnya Brigadir J. Mutasi AKP Dyah itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya