Profil AKBP Dalizon, Ngaku Wajib Setorkan Rp500 Juta ke Kombes Anton

- Instagram @info.okutimur
Selama menjabat sebagai polisi, baik di Jawa maupun Sumatera, ia pernah mengemban tugas sebagai petugas patrol pengawal (Patwal), Reserse, Res narkoba, provost, hingga pengasuh di Akpol.
Ia pun juga pernah menangani sejumlah kasus, termasuk kasus TKI yang bermasalah secara administrasif, dan penyelundupan narkoba di salah satu penjara di Indonesia.
Hadirkan saksi 5 PNS
saksi kasus gratifikasi AKBP Dalizon
- tvOne/Pebri
Dalam kasus gratifikasi AKBP Dalizon tersebut, empat PNS dan satu saksi lainnya dihadirkan untuk menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 28 Juli 2022 yang lalu. Kelima saksi tersebut diantaranya PNS Dinas PUPR Muba, yakni Bramrizal, Ahmad Fadli, Irfan, dan Said Kurniawan. Sementara satu saksi Hadi Candra bukan PNS.
Setor uang Rp 300-500 juta ke atasan
Dalam sidang kasus suap PUPR Musi Banyuasin yang digelar di PN Palembang pada Rabu, 7 September 2022, kepada Hakim di persidangan Dalizon mengaku dirinya wajib setor ke atasannya Kombes Anton Setiawan sebesar Rp300-500 juta per bulan.