Profil AKBP Dalizon, Ngaku Wajib Setorkan Rp500 Juta ke Kombes Anton

AKBP Dalizon
Sumber :
  • Instagram @info.okutimur

VIVA Nasional – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dalizon, Mantan Kapolres OKU Timur tengah jadi sorotan publik. Pasalnya, ia mengaku harus menyetorkan uang sebesar Rp300 juta hingga Rp500 juta per bulan kepada atasannya, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Anton Setiawan. 

Sidang Kasus Pemerasan-Gratifikasi di PN Jakpus, LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL

Pengakuan tersebut ia paparkan dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi fee proyek Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasi (Muba), Sumsel, tahun anggaran 2019. Lantas, siapakah sosok AKBP Dalizon ini? Berikut telah kami rangkum dari berbagai sumber.

Profil AKBP Dalizon

Kasus Flexing, Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

AKBP Dalizon

Photo :
  • Twitter @MediaKomando

Dalizon lahir di Tanjung Karang, Lampung, tahun 1979. AKBP Dalizon kini berusia 43 tahun. Diketahui jika dirinya menganut agama islam. Ia telah menikah, istrinya bernama Dwi Septiani. 

Pj Gubernur Sumsel Gandeng Kadin Percepat Realisasi Program Gerakan Serentak

Ia merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol). Setelah lulus Akpol pada tahun 2022, AKBP Dalizon ditugaskan di Jawa Tengah (Jateng) pada tahun 2007 hingga menjabat sebagai Kapolres OKU Timur sejak September 2020.

Selama menjabat sebagai polisi, baik di Jawa maupun Sumatera, ia pernah mengemban tugas sebagai petugas patrol pengawal (Patwal), Reserse, Res narkoba, provost, hingga pengasuh di Akpol.

Ia pun juga pernah menangani sejumlah kasus, termasuk kasus TKI yang bermasalah secara administrasif, dan penyelundupan narkoba di salah satu penjara di Indonesia.

Hadirkan saksi 5 PNS

saksi kasus gratifikasi AKBP Dalizon

Photo :
  • tvOne/Pebri

Dalam kasus gratifikasi AKBP Dalizon tersebut, empat PNS dan satu saksi lainnya dihadirkan untuk menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 28 Juli 2022 yang lalu. Kelima saksi tersebut diantaranya PNS Dinas PUPR Muba, yakni Bramrizal, Ahmad Fadli, Irfan, dan Said Kurniawan. Sementara satu saksi Hadi Candra bukan PNS.

Setor uang Rp 300-500 juta ke atasan

Dalam sidang kasus suap PUPR Musi Banyuasin yang digelar di PN Palembang pada Rabu, 7 September 2022, kepada Hakim di persidangan Dalizon mengaku dirinya wajib setor ke atasannya Kombes Anton Setiawan sebesar Rp300-500 juta per bulan.

Kala itu Kombes Anton Setiawan merupakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, atasan langsung Dalizon saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor.

Dalizon mengatakan, selama dia menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel hingga akhirnya dia menjadi Kapolres di OKU Timur, dia mewajibkan untuk menyetor sejumlah uang dengan nominal ratusan juta ke mantan komandannya tersebut.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Tetapkan Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Status Eko Darmanto sudah ditahan KPK dan jadi tersangka dalam kasus gratifikasi buntut dari pamer harta di sosoal media.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024