IPW Menduga Polri Lindungi Kombes Anton terkait Fee Proyek Rp4,7 M

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Indonesia Police Watch (IPW) menduga Bareskrim Polri melindungi mantan  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Anton Setiawan terkait kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Kombes Anton disebut menerima gratifikasi senilai Rp4,7 miliar dari terdakwa AKBP Dalizon untuk menutupi kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan AKBP Dalizon pada 10 Juni 2022 lalu.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim

Photo :
  • ANTARA
Beras untuk Warga Miskin di Lombok Dikorupsi

“Dari Rp10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS (Anton Setiawan) secara bertahap. Kemudian Rp 5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar,” kata JPU Kejaksaan Agung Ichwan Siregar dan Asep saat membacakan dakwaan di sidang perdana AKBP Dalizon pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) PN Palembang, Jumat (10 Juni 2022).

Kemudian, pada sidang yang digelar 7 September 2022 kemarin, AKBP Dalizon kembali mengaku setiap bulannya menyetor ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp500 juta. Selain itu, Kombes Anton juga tidak pernah hadir dalam persidangan karena tidak adanya permintaan dari JPU.

Manipulasi Putusan MK soal Pilpres Lalu Diunggah di Tiktok, Pria di Riau Diciduk Polisi

"Namun, dengan terkuaknya aliran dana kepada Kombes Anton Setiawan ini, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 September 2022.

"Sementara atasannya yakni Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum. Padahal, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon," sambungnya.

Dugaan adanya perlindungan terhadap Kombes Anton dinilai IPW semakin menguat setelah kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR ini diambil alih Polri. Terlebih, saat ini Kombes Anton telah dimutasi ke Direktorat Tidak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. 

Sugeng juga menilai ada keanehan, karena dalam penanganan kasus AKBP Dalizon, Bareskrim Polri tidak mengenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga membuat Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon. 

"Kalau ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan JPU, terang benderang ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton Setiawan. Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja. Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri?" katanya.

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Maka dari itu, Sugeng mendesak agar Polri khususnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto segera membersihkan institusinya. Ia berharap, pimpinan Polri tidak lagi melindungi anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"IPW mendesak kepada Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk bersih-bersih. Diawali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP Dalizon," ujar Sugeng.

"Sudah seharusnya, pimpinan Polri tidak lagi melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya