Mantan Danjen Kopassus: Kalau Saya Presiden, Saya Keplak Kapolri

Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko
Sumber :
  • Youtube Realita Tv

VIVA Nasional – Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ikut menyoroti kasus pembunuhan berencana terjadap Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Soenarko mengatakan, kuncinya dari kasus ini bisa terbongkar atau tidak ada di tangan Kapolri.

Soenarko yang juga mantan Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat tersebut menjelaskan Kapolri merupakan pemegang otoritas tertinggi yang tidak bisa diperintahkan selain oleh Presiden.

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko (batik merah)

Photo :
  • VIVA / Bayu Nugraha

"Kapolri harus membersihkan tubuh Polri, karena dia puinya otoritas besar, dia gak boleh takut kepada Wakapolri dan Kabaintelkam atau Irwasum," ujar Soenarko yang dikutip VIVA dari Youtube Realita TV, Senin, 12 September 2022.

Soenarko juga mengamati beberapa kali Jokowi sempat meminta Kapolri untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan. Dia menghitung, peringatan tersebut sudha empat kali diucapkan.

"Saya juga mau kritik presiden, kalau presiden sudah empat kali bicara ini, kalau sekali, dua kali, tiga kali gak dijalanin keplak saja kepala Kapolri. Kalau saya jadi Presiden, gue tabok kepalanya Kapolri, kenapa enggak dikerjakan, otoritasnya besar," kata Soenarko.

Dia juga mengatakan agar Kapolri berani bersih-bersih di lingkungan nya agar kepercayaan publik terhadap Polri tinggi lagi. Dia juga bahkan akan mendukung penuh Kapolri jika langkah itu terbukti.

Kecelakaan Maut Km 58 Cikampek, Kapolri Tegaskan Contraflow Tetap Dibutuhkan

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Lebih banyak anggota polri yang baik. Rakyat mendukung jika Kapolri mau membenahi, bukan retotika doang," ucap dia.

GrandMax Maut Tewaskan 12 Orang di Tol Cikampek Mobil Travel Gelap? Ini Kata Kapolri

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kini, Sambo menyandang tersangka untuk dua perkara kematian Brigadir J. 

Pertama, Sambo dijadikan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya yang tewas itu di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

Sore Ini, Menhub dan Kapolri Bakal Cek Lokasi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam kasus ini, Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. 

Kasus keduanya, Sambo baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan atas kematian Brigadir J. 

“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya