5 Rekomendasi Komnas HAM Untuk Jokowi, Buntut Kasus Brigadir J

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi terkait hasil penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Presiden Joko Widodo. Rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mewakili Presiden Joko Widodo.

Gabung Prabowo-Gibran Sebagai Pilihan Baik, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan Nasdem

Tercatat ada lima rekomendasi yang disampaikan Taufan atas kasus Brigadir J. "Kami menyampaikan ada 5 rekomendasi kami kepada Bapak Presiden atau pemerintah Republik Indonesia," ujar Taufan di kantor Kemenko Polhukam, Senin, 12 September 2022.

Pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Photo :
Prabowo Subianto Minta Maaf Karena Nakal: Saya Minta Maaf ke Senior Karena Bikin Repot

Rekomendasi pertama, Komnas HAM meminta untuk dilakukannya pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia.

"Kami sebutkan, ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini terutama dalam 5 tahun periode di bawah pimpinan kami," sambungnya.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kapolri agar menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri. Menurut Taufan, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya penyiksaan di institusi Polri.

Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Keempat, mempercepat proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri dan yang terakhir memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya," jelas Taufan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Taufan menyadari, undang-undang terkait kekerasan seksual baru diputuskan tahun 2022 ini. Maka dari itu, pihaknya menilai dibutuhkan kelengkapan infrastruktur yang baik dan Polri wajib memastikan segala kesiapannya berjalan dengan semestinya.

"Karena ini merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis manusia terutama aktivis perempuan," pungkasnya.

Untuk diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Jasad Brigadir J usai ditembak mati di rumah dinas Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya