Kapolda Jatim Sebut Surat Kematian Santri Gontor Didalami Penyidik

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Markas Polres Ponorogo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA Nasional – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta menyampaikan, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar dua tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan AM (17 tahun), santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (Pesantren Gontor), Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, meninggal dunia.

Terungkap Motif Suami Bunuh Istri Lalu Timbun Jasad Korban Dalam Rumah di Makassar

Salah satu yang didalami penyidik, kata Nico, ialah surat keterangan kematian AM yang diduga dipalsukan. Surat tersebut menyebutkan bahwa penyebab meninggalnya santri asal Palembang tersebut karena sakit. “Kami akan mengumpulkan alat bukti apakah dua orang tersangka bisa melibatkan orang lain atau tidak,” katanya di Markas Polres Ponorogo pada Senin, 12 September 2022.

Tim forensik autopsi jenazah santri Gontor yang tewas diduga dianiaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)
Jasad Wanita Tinggal Tulang Ditemukan Ditimbun Dalam Rumah di Makassar, Diduga Dibunuh Suami

Surat keterangan kematian AM itu bernomor 007/RSYD-SKM/VIII/2022 yang diberikan pengurus Pesantren Gontor ke pihak keluarga. Kop surat tertulis RS Yasyfin Darusalam Gontor dan ditandatangani Dokter Muckhlas Hamidy pada tanggal 22 Agustus. “Kami akan mendalami apa saja upaya yang dilakukan ponpes, apa yang dilakukan pengasuhnya,” ujar Nico.

Sementara itu, Kepala Polres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono Wibowo mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, termasuk dokter yang menandatangani surat kematian AM. Selain itu ada pula saksi empat ustaz Pesantren Gontor, empat perawat, petugas pemulasaraan jenazah, dua anggota keluarga korban, dan dua korban penganiayaan.

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

Makam AM santri Gontor yang meninggal akibat penganiayaan

Photo :
  • VIVA/Sadam Maulana

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Ponorogo telah menetapkan dua santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (Pesantren Gontor) berinisial MFA (18 tahun) dan IH (17) sebagai tersangka yang menyebabkan meninggalnya AM (17), juga santri Gontor.

Kedua tersangka, kata Catur, dijerat dengan Pasal Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP. “Sanksi di sini tuntuan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya