PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

- VIVAnews/Aman Hasibuan
VIVA Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan telah memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran itu dilakukan berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Enembe.
"Iya ( benar, PPATK telah memblokir rekening Gubernur Papua) dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa, 13 September 2022.
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam Konfrensi Pers Kasus ACT.
- VIVA/M Ali Wafa
Diketahui, KPK saat ini tengah memproses hukum Enembe terkait kasus dugaan korupsi. Namun tim lembaga antirasuah tersebut belum dapat secara rinci mengumumkannya kepada publik.
Tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Enembe di Mako Brimob Polda Papua pada kemarin, Senin, 12 September 2022. Namun, Enembe tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.
Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Menurut Roy, Enembe menjadi tersangka KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itu, KPK memanggil Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin, 12 September 2022.