PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe
Sumber :
  • VIVAnews/Aman Hasibuan

VIVA Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan telah memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran itu dilakukan berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Enembe. 

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

"Iya ( benar, PPATK telah memblokir rekening Gubernur Papua) dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa, 13 September 2022.

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam Konfrensi Pers Kasus ACT.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Diketahui, KPK saat ini tengah memproses hukum Enembe terkait kasus dugaan korupsi. Namun tim lembaga antirasuah tersebut belum dapat secara rinci mengumumkannya kepada publik.

Tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Enembe di Mako Brimob Polda Papua pada kemarin, Senin, 12 September 2022. Namun, Enembe tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit. 

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Menurut Roy, Enembe menjadi tersangka KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itu, KPK memanggil Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin, 12 September 2022.

Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Photo :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

KPK juga telah meminta pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Enembe bepergian ke luar negeri. 

Enembe yang merupakan Politikus Partai Demokrat itu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Sebelumnya Juru Bicara Gubenur Papua, Muhammad Rivai Darus mengatakan Lukas Enembe yang memimpin Papua mulai dari wakil bupati menjadi bupati dan hampir 10 tahun menjadi gubernur, tidak pernah hidup dan minta uang kepada pengusaha, beliau hidup dari APBD yang merupakan hak gubernur sebagai kepala daerah. 

"Kalau ada yang mengatakan bahwa gubernur terima gratifikasi dari pengusaha beliau menolak itu, karena tidak pernah meminta uang pada pengusaha," jelas Rivai Darus. 

Ia menegaskan Lukas Enembe tidak pernah lari kemana pun atau menghindari proses hukum. Enembe saat ini dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan.

"Kami yang mendampingi beliau setiap hari paham bagaimana kondisi gubernur yang sudah sulit berkomunikasi tapi begitu besar semangatnya untuk sembuh. Gubenur katakan saya harus sembuh karena rakyat masih membutuhkan saya, jadi saya harus sembuh," tegasnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya