Keluarga Albar Mahdi Ingin Polisi Usut Pemalsuan Surat Kematian

Kuasa Hukum Keluarga Santri Gontor yang Meninggal, Titis Rachmawati
Sumber :
  • VIVA/ Sadam Maulana

VIVA Nasional – Dua orang tersangka dugaan penganiayaan Albar Mahdi (AM), telah diamankan Polres Pononorogo, Jawa Timur. Dua orang tersangka tersebut merupakan santri senior korban di Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor.

Kedua tersangka ialah MFA (18), warga Kabupaten Tanah Darat, Sumatera Barat, dan IH (17), warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Kuasa Hukum keluarga korban, Titis Rachmawati, mengapresiasi kinerja Polres Ponorogo yang telah menetapkan dua tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan AM meninggal dunia. 

"Selanjutnya, sebagaimana harapan keluarga, semoga pelaku diproses hukum setimpal dengan perbuatannya," kata Titis, Selasa, 13 September 2022.

Tim forensik autopsi jenazah santri Gontor yang tewas diduga dianiaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)

Sementara itu, terkait kemungkinan keluarga pelaku yang akan menemui keluarga korban, Titis menyebut bila hal itu diharapkan terjadi, maka keluarga pelaku yang harus mengupayakannya. 

"Kalau mau bertemu, ya harusnya keluarga pelaku yang mencari keluarga korban di Palembang. Ajak bicara baik-baik. Tapi sejauh ini belum belum ada dari keluarga pelaku yang menghubungi keluarga korban," terangnya. 

Sebelum penetapan tersangka, rombongan perwakilan pengurus Pondok Pesantren Gontor yang diketuai KH Akrim Mariyat telah berziarah ke makam AM di TPU Sungai Selayur Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat, 9 September 2022.

Polres Ponorogo gelar konferensi pers kasus tewasnya santri Gontor karena panganiayaan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

Saat itu, Akrim enggan berkomentar banyak termasuk adanya dugaan pemalsuan dalam surat keterangan kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Yasyfin Darussalam Gontor. 

Dimana dalam surat keterangan itu dituliskan AM meninggal dunia karena sakit yang ditandatangani dokter berinisial MH. Terkait surat kematian tersebut, Titis mengatakan, keluarga korban sedang mempertimbangkan dilanjutkan ke ranah hukum. 

"Sampai sekarang masih jadi pertimbangan. Apakah dokter waktu itu benar melakukan pemeriksaan medis. Jika ada penyimpangan, mungkin akan kita proses hukum," jelas Titis.

Menurutnya, ketika orang mengeluarkan surat keterangan kematian, pasti ada pemeriksaan. "Nah, sampai sejauh ini kami belum tahu ada rekaman medisnya seperti apa," tegasnya.

Baca juga: Ibu Soimah Ingin Peluk 2 Tersangka Pembunuh Putranya di Gontor

Ahli Ungkap 7 Tanda Sekarat hingga Sebabkan Kematian, Apa Saja?
Ketua RMI PBNU KH Hodri Ariev

Langkah PBNU Persiapkan Santri Sukses Masuk PTN Favorit

PBNU resmi membuka kegiatan Santri Super Camp 2024 yang merupakan program beasiswa bimbel intensif selama 30 hari yang diikuti ribuan santri.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024