Kepala PPATK soal Rekening Gubernur Papua Diblokir: Permintaan KPK

Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda dalam konferensi pers kasus ACT.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membenarkan rekening Gubernur Papua, Lukas Enembe. Menurut dia, pemblokiran rekening tersebut berdasarkan permintaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya ada informasi yang masuk ke PPATK. Jadi PPATK melakukan analisis dan kita koordinasi terus dengan temen-temen KPK," kata Ivan di Gedung DPR pada Selasa, 13 September 2022.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Gubernur Papua, Lukas Enembe

Photo :
  • ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Namun, Ivan tidak bisa menjelaskan sampai kapan rekening Lukas Enembe dibekukan. Kini, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik KPK.
Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya


"Itu tanya KPK, jangan tanya PPATK. Saya lagi enggak pegang data. KPK itu," ujarnya.

Diketahui, KPK saat ini tengah memproses hukum Enembe terkait kasus dugaan korupsi. Namun tim lembaga antirasuah tersebut belum dapat secara rinci mengumumkannya kepada publik.

Tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Enembe di Mako Brimob Polda Papua pada kemarin, Senin, 12 September 2022. Namun, Enembe tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.

Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Menurut Roy, Enembe menjadi tersangka KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itu, KPK memanggil Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin, 12 September 2022.

Tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe di Mako Brimob Papua

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan


KPK juga telah meminta pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Enembe bepergian ke luar negeri.

Enembe yang merupakan Politikus Partai Demokrat itu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Sebelumnya Juru Bicara Gubenur Papua, Muhammad Rivai Darus mengatakan Lukas Enembe yang memimpin Papua mulai dari wakil bupati menjadi bupati dan hampir 10 tahun menjadi gubernur, tidak pernah hidup dan minta uang kepada pengusaha, beliau hidup dari APBD yang merupakan hak gubernur sebagai kepala daerah.

"Kalau ada yang mengatakan bahwa gubernur terima gratifikasi dari pengusaha beliau menolak itu, karena tidak pernah meminta uang pada pengusaha," jelas Rivai Darus.

Ia menegaskan Lukas Enembe tidak pernah lari kemana pun atau menghindari proses hukum. Enembe saat ini dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan.

"Kami yang mendampingi beliau setiap hari paham bagaimana kondisi gubernur yang sudah sulit berkomunikasi tapi begitu besar semangatnya untuk sembuh. Gubernur katakan saya harus sembuh karena rakyat masih membutuhkan saya, jadi saya harus sembuh," tegasnya.
Nurul Ghufron

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024