3 Oknum Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara karena Terbukti LGBT

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional – Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis pidana penjara dan pemecatan terhadap tiga prajurit TNI lantaran terbukti secara sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan (LGBT). 

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Kasus pertama menjerat terdakwa Kls Ttg IFF yang menduduki jabatan Ta Disminpers Pushidrosal. Tindak pidana dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Sertu EHDK dalam kurun waktu 2013-2017. Keduanya merupakan saudara sepupu. 

Pada tahun 2013 saat terdakwa duduk di kelas 3 SMA, terdakwa pernah mendapatkan perlakuan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Sertu EHDK. 

Selangkah Lagi Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

Penyimpangan seksual tersebut kali pertama dilakukan pada 2013 di rumah Sertu EHDK di Kampung Jatijajar, Tapos, Depok. Keduanya menonton film porno. Sertu EHDK meminta terdakwa untuk memegang kelaminnya sampai orgasme mengeluarkan sperma. Sertu EHDK juga mengocok kemaluan terdakwa. 

"Di mana perbuatan ini diulangi lagi pada tahun 2014 dengan cara yang sama di rumah saksi-3 [Sertu EHDK]," bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dikutip VIVA dari situs Mahkamah Agung (MA), Selasa, 13 September 2022.

7 Kedekatan Cristiano Ronaldo dengan Islam, No 5 Enggak Nyangka Banget

Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang kasus pembunuhan dan mutilasi

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)

Pada 2015, terdakwa dan Sertu EHDK kembali melakukan penyimpangan seksual. Sertu EHDK menggesek-gesekkan alat kelamin di antara paha terdakwa sampai mengeluarkan sperma. Sertu EHDK lalu mengocok kemaluan terdakwa sampai mengeluarkan sperma. Perbuatan itu dilakukan sebanyak 3 kali pada tahun 2015 di rumah Sertu EHDK. 

Pada 2016, tepatnya saat terdakwa sudah menjadi prajurit TNI, terdakwa dan Sertu EHDK melakukan penyimpangan sesama jenis di rumah terdakwa di Jatijajar, Depok. Sertu EHDK menggesekkan kemaluannya di antara paha terdakwa sampai mengeluarkan sperma. Perbuatan tersebut diulangi lagi pada tahun 2017 di rumah terdakwa dengan cara yang sama. 

"Bahwa benar secara keseluruhan terdakwa (Kls Ttg IFF) dan saksi-3 (Sertu EHDK) telah berulang kali melakukan penyimpangan seksual baik saat terdakwa masih sipil sebanyak lima kali dan setelah terdakwa menjadi Prajurit TNI kurang tiga kali," kata hakim. 

Majelis menjelaskan, alasan terdakwa melakukan penyimpangan seksual sesama jenis dengan Sertu EHDK adalah untuk mendapat kenikmatan dan kepuasan. 

Perbuatan tersebut dianggap melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian). 

"Mengadili, memidanakan terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama lima bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dalam amar putusannya. 

Yang memberatkan, urai hakim, adalah terdakwa telah berulang kali melakukan hubungan seksual sesama jenis dan perbuatan terdakwa merusak citra TNI di masyarakat. 

Perkara nomor: 13-K/PM II-08/AL/I/2022 ini diadili ketua hakim Subiyatno dengan hakim anggota masing-masing M. Zainal Abidin dan Ferry Budi Styanti. Putusan diucapkan Selasa, 5 April 2022. 

Oknum Denma Mabesal

Adapun kasus kedua menyeret Serda Mus FA yang menduduki jabatan Opr. Esclarinet-2 Satsik, Denma Mabesal. Terdakwa menjadi Prajurit TNI AL melalui Dikmaba PK Angkatan XXXVII/I tahun 2017 di Kodiklatal Surabaya, Jawa Timur. 

Terdakwa dikatakan kenal dengan Serda Mus TDP dan Serda Ttu MAI sejak bulan Oktober 2019 di Mess Bintara Denma Mabesal. 

Pada tahun 2007, saat masih duduk di kelas 3 SD, terdakwa pernah mendapatkan penyimpangan seksual dengan cara digendong, dipeluk, dan dipegang kemaluannya oleh Sdr. D saat membantu mengerjakan PR Matematika. 

Setelah mengalami penyimpangan seksual itu, ungkap hakim, terdakwa mulai tertarik dengan laki-laki. Pada tahun 2020 setelah jadi anggota TNI AL, terdakwa memiliki ketertarikan kepada adik letting saksi-1 (Serda Mus TDP). 

Pada 2020 dan 2021, terdakwa melakukan penyimpangan seksual terhadap Serda Mus TDP dan Serda Ttu MAI di Loungeroom Mess TD Bintara Denma Mabesal dan di Penjagaan Satsik Denma Mabesal Cilangkap Jakarta Timur. 

bendera LGBT

Photo :
  • vstory

Pada April 2020, terdakwa memeluk, membuka celana dan memegang alat kelamin Serda Mus TDP. Terdakwa kemudian membuka celana sendiri untuk melakukan onani hingga mengeluarkan sperma. Setelah selesai mengalami ejekulasi, terdakwa menaikan kembali celana Serda Mus TDP seperti semula serta kembali ke kamar melanjutkan tidur. 

Pada 24 April 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi yang sama, terdakwa masuk ke penjagaan dan mematikan lampu untuk memeluk dan mencium Serda Mus TDP. Namun, perbuatan itu dilihat saksi-3 sehingga terdakwa ditegur agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

Pada bulan Mei 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, saat Serda Ttu MAI tertidur di Loungeroom Mess TD Ba Denma Mabesal setelah mabuk akibat minum anggur merah di salah satu kafe di Cibubur, terdakwa mencium pipi dan tangan serta membuka celana Serda Ttu MAI. 

Terdakwa kemudian memegang dan meremas kemaluan Serda Ttu MAI sambil onani sampai mengeluarkan sperma di paha dan celana dalam Serda Ttu MAI. 

Perbuatan serupa dilakukan terdakwa terhadap Serda Ttu MAI pada Maret 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Loungeroom Mess TD Ba Denma Mabesal. 

Hakim mengatakan alasan terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan kepuasan dan kenikmatan. 

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan yaitu terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan perbuatan terdakwa sangat merusak citra TNI di masyarakat. 

Terdakwa dijatuhi hukuman lima bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. Perkara nomor: 70-K/PM II-08/AL/I/2022 tersebut diadili oleh hakim ketua Subiyatno dengan hakim anggota masing-masing M. Zainal Abidin dan Ferry Budi Styanti. Putusan diucapkan pada Rabu, 11 Mei 2022. 

Anggota Denarhanud 003/ARK

Kasus penyimpangan seksual selanjutnya yakni menjerat terdakwa Sertu RPS yang menduduki jabatan Babak Satbak 4 Ton Rudal, Denarhanud 003/ARK. 

Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD lewat pendidikan Secaba PK tahun 2015 di Kodam III Siliwangi. Terdakwa kenal Serda RP pada bulan Januari atau Februari 2019 melalui Instagram. Keduanya bertukar nomor telepon dan melakukan pertemuan. 

Pada Februari 2019, saat berada di kamar terdakwa di Asrama Denarhanud 003/ARK, Serda RP menempelkan kemaluannya yang sudah ereksi ke bagian bokong terdakwa yang masih memakai celana pendek. 

Terdakwa langsung meresponsnya dan membalik badan. "Saat itu saksi-2 (Serda RP) berkata 'Bang pelan-pelan saya baru pertama'. Terdakwa jawab 'Ga percaya ah, masak baru pertama mainnya sama yang jauh, sampai ke sini'," kata hakim. 

Serda RP membuka kancing celana pendeknya, kemudian terdakwa turunkan celana dan celana dalamnya sampai ke lutut. Kemudian, kemaluan Serda RP dikocok terdakwa dengan tangan kanan kemudian terdakwa menghisap kemaluan Serda RP selama lebih kurang tiga menit. Terdakwa turut mengoleskan handbody ke kemaluan Serda RP. 

Perbuatan asusila sejenis atas dasar suka sama suka selanjutnya dilakukan kembali pada Minggu, 3 Februari 2021. 

Selain itu, terdakwa juga pernah melakukan hubungan badan sesama jenis sebanyak tiga kali dengan AA yang dikenalnya pada bulan Februari 2019 melalui media sosial Instagram. 

"Bahwa benar terdakwa mengakui tertarik atau termotivasi melakukan hubungan dengan sesama jenis (laki-laki) pada saat melakukan oral seks atau onani bersama-sama dikarenakan merasakan kepuasan tersendiri ketika melakukannya dan melampiaskan hasrat birahi," kata hakim. 

Menurut hakim, perbuatan asusila yang dilakukan berulangkali sangat merugikan kepentingan kedinasan. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana lima bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. 

Perkara nomor: 88-K/PM.II-08/AD/II/2022 ini diadili oleh hakim ketua Rizki Gunturinda dengan hakim anggota masing-masing Sunti Sundari dan M. Zainal Abidin. Vonis diucapkan pada Selasa, 17 Mei 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya