KPK Telisik Dugaan Aliran Dana Rekening Lukas Enembe ke Rumah Judi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kini, KPK mengusut aliran rekening Lukas Enembe apakah ada dana yang mengalir ke rumah judi di luar negeri. 

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya. Itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Rabu, 14 September 2022.

Kendati demikian, Alex belum merincikan secara detail terkait proses penyelidikan soal aliran dana di rekening Lukas Enembe tersebut.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Gubernur Papua Lukas Enembe.

Photo :
  • Aman Hasibuan/VIVA.

Diketahui, KPK telah membenarkan penetapan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di daerah Papua.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 14 September 2022. 

"Kami tentu tidak bisa menutupi dengan berbagai informasi yang di luar dan juga pengacara Lukas Enembe sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan tersangka," ujar Alex.

Gubernur Papua, Lukas Enembe

Photo :
  • ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua

Adapun jumlah harta kekayaan Lukas Enembe meningkat sekitar Rp12,5 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Dia terakhir melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 31 Maret 2022. Nilainya mencapai Rp33.784.396.870.

Sementara dalam laporan pada 30 April 2020, harta Lukas hanya sebesar Rp21.190.182.290. Sehingga terdapat peningkatan harta sejumlah Rp12.594.214.580 dalam dua tahun tersebut.

Dari jumlah itu, dirincikan dia mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak. Lukas Enembe melaporkan kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jayapura dengan nilai Rp13.604.441.000. Tanah dan bangunan tersebut merupakan hasil sendiri.

Sementara itu, pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Lukas Enembe. Pemblokiran itu dilakukan berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas. 

"Iya (benar, PPATK telah memblokir rekening Gubernur Papua) dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa, 13 September 2022. 

Selain rekeningnya diblokir, Lukas Enembe juga dicegah Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bepergian ke luar negeri. Lukas dicegah selama enam bulan.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram kepada awak media, Senin, 12 September 2022.

Nyoman mengatakan, pencegahan terhadap Lukas berlaku hingga 7 Maret 2023. Namun Nyoman tidak bisa merinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.

"Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," kata Nyoman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya