Sumber :
- tvOne
VIVA Nasional – Polres Sinjai resmi menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) kantor Dispora Sinjai, Andi Swadi Bahar, sebagai tersangka lantaran menendang motor seorang perempuan. Aksi ASN ini viral di media sosial.
Baca Juga :
Top Trending: Pesan Terakhir Korban Kecelakan Tol Cikampek hingga Pemuda Geber Motor Saat Takbiran
Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan Andi Swadi Bahar, dikenakan pasal perlindungan anak. "Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari tvOnenews.com, Kamis, 15 September 2022.
Lanjut Kapolres Sinjai, menuturkan pihak keluarga korban (orang tua) sudah membuat Laporan Polisi di Polres Sinjai.
Baca Juga :
Sesuai Harapan Netizen, Motor Aerox Langsung Terbakar Usai Digeber-geber Knalpotnya saat Takbiran
"Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Pria Ini Dilindas Moge Ratusan Kali demi Rekor Dunia
Sebuah video yang menunjukkan rekor dunia aneh baru-baru ini beredar di media sosial. Video tersebut menampilkan seorang pria berbaring di tanah, dengan ratusan motor ber
VIVA.co.id
11 April 2024
Baca Juga :