Kasus Brigadir J, Eks Anak Buah Kombes Budhi Disidang Etik Hari Ini

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan tengah menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) pada hari ini, Kamis, 15 September 2022. Ipda Arsyad disidang etik usai terseret kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 15 September 2022 pukul 13.00 WIB di gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," ujar Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam keterangan video yang diterima VIVA, Kamis, 15 September 2022.

Dalam sidang Ipda Arsyad, sebanyak empat orang saksi dihadirkan. Mereka di antaranya, AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri, AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol IR, dan Briptu RRM.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

"Saksi-saksi di persidangan sebanyak empat orang yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM," jelasnya.

Lebih lanjut, Ade menyebut Ipda Arsyad dinilai tak profesional dalam menjalankan tugas sehingga dilakukan sidang etik. Meski begitu, Ade belum merinci lebih lanjut bentuk ketidakprofesionalan Ipda Arsyad.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Untuk diketahui, nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Sejauh ini, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 10 anggota Polri sampai hari ini.  Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Satu orang yakni Brigadir Frillyan Fitri dikenai sanksi demosi 2 tahun, kemudian tiga orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathi, Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi. Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Ngaku Dikumpulin di Provost Usai Brigadir J Tewas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya