Mantan Dirjen Dukcapil Terpidana Kasus E-KTP Bebas Bersyarat

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman Zahir bebas bersyarat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

Di tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar, hukuman keduanya justru jauh lebih tinggi dan melebihi tuntutan jaksa KPK. Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 15 tahun penjara. Keduanya juga dihukum denda masing-masing Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

img_title KPK Siap Serahkan Data LHKPN Febrie Adriansyah, Jadi Dukungan untuk Penyidikan Kasus di Kejagung

Ancaman pidana apabila uang pengganti tak dibayar juga naik menjadi 5 tahun penjara untuk Irman dan 2 tahun untuk Sugiharto. Keduanya mengajukan PK dengan berharap putusan hukuman diperingan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Belakangan, PK keduanya dikabulkan. Alhasil hukuman mereka pun dipotong. Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara. Sementara Sugiharto dipotong dari 15 tahun di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.

img_title Fakta Unik Norwegia yang Sulit Dipercaya, Negara Minim Korupsi hingga Pajaknya Sangat Tinggi

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat Konferensi Pers Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

KPK Bongkar Temuan Baru Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Tenda Pengungsi hingga Perahu Karet Diduga Ikut Ditilap

KPK mendalami dugaan korupsi pengadaan barang BNPB, mulai dari HT, tenda pengungsi, selimut, pompa air, hingga perahu karet untuk penanganan bencana.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut