Mantan Dirjen Dukcapil Terpidana Kasus E-KTP Bebas Bersyarat
Jumat, 16 September 2022 - 16:03 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)
Di tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar, hukuman keduanya justru jauh lebih tinggi dan melebihi tuntutan jaksa KPK. Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 15 tahun penjara. Keduanya juga dihukum denda masing-masing Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Baca Juga
Ancaman pidana apabila uang pengganti tak dibayar juga naik menjadi 5 tahun penjara untuk Irman dan 2 tahun untuk Sugiharto. Keduanya mengajukan PK dengan berharap putusan hukuman diperingan.
Belakangan, PK keduanya dikabulkan. Alhasil hukuman mereka pun dipotong. Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara. Sementara Sugiharto dipotong dari 15 tahun di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga
KPK Bongkar Temuan Baru Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Tenda Pengungsi hingga Perahu Karet Diduga Ikut Ditilap
KPK mendalami dugaan korupsi pengadaan barang BNPB, mulai dari HT, tenda pengungsi, selimut, pompa air, hingga perahu karet untuk penanganan bencana.
VIVA.co.id
21 Oktober 2026