Hasil Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Dibacakan Hari Ini

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi.
Sumber :
  • (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

img_title Bukan Cuma Sajam dan Petasan, Polisi Temukan Ini dari 19 Orang yang Diamankan Terkait Demo di Jakarta

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

img_title Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Perkara Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

Wapres Gibran Rakabuming hadiri acara peluncuran delapan buku yang berisi tentang perjalanan Yusril Ihza Mahendra

Tanggapi Putusan MA, Elit Demokrat Sebut Status Gibran Tak Lagi Sah Sebagai Wapres

Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengatakan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI sudah tidak lagi sah dan batal demi hukum.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut