'Nyawa Terakhir' Ferdy Sambo Ditentukan Sidang Banding

Ferdy Sambo (Foto/viva.co.id)
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Komite Komisi Etik Polri (KKEP) menggelar sidang banding perkara pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH) terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Putusan banding tersebut bersifat final dan mengikat. 

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Putusan banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum (untuk Ferdy Sambo) setelah ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin 19 September 2022.

Dedi mengatakan bahwa mekanisme sidang digelar sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 69. Lalu, putusan banding akan diumumkan setelah lewat tengah hari nanti.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

"Menurut pelaksanaannya sesuai mekanisme sidang digelar sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 69. InsyaAllah hasilnya mungkin nanti setelah salat zuhur akan juga saya sampaikan kepada teman-teman dan tuntas hari ini," ucap Dedi.

Irjen Ferdy Sambo (tengah)

Photo :
  • ANTARA
Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. 

Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J. Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri. Sambo dipecat karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah)

Photo :
  • ANTARA

Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya yang salah satunya berupa pemecatan tidak dengan hormat.

"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.

Dedi menyampaikan pengajuan banding itu merupakan hak sepenuhnya dari Sambo. Pengajuan banding ini bisa dilakukan dalam tiga hari kerja usai adanya putusan sidang.

"Ini merupakan hak yang bersangkutan (Ferdy Sambo). Sesuai dengan Pasal 69 diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama 3 hari kerja," lanjut eks Kapolda Kalteng tersebut.

Pun, sesuai mekanisme yang ada, Sambo dapat mengajukan banding secara tertulis ke Sekretariat Komisi Kode Etik yang berada di bawah Divisi Hukum Polri. Kemudian, pengajuan banding tersebut akan dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tertutup.

"Selanjutnya, mekanisme sesuai dengan Pasal 69 nanti untuk Sekretaris KKEP untuk banding ada jangka waktu 21 hari untuk memutuskan keputusannya. Apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ujar Dedi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya