KPK Punya Bukti Gubernur Papua Korupsi, Tepis Kriminalisasi Enembe

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas membantah telah melakukan kriminalisasi dan mempolitisasi kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. KPK menegaskan dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua itu berdasarkan bukti awal yang cukup.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Ali Fikri selaku juru bicara KPK, Senin 19 September 2022.

Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Photo :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id
KPK: Sahroni Sudah Kembalikan Aliran Dana Rp 40 Juta dari SYL yang Mengalir ke Nasdem

Untuk diketahui, sebelumnya kuasa hukum Lukas Enembe menuding KPK tidak memiliki bukti adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kliennya itu. 

Namun, tudingan itu pun dibantah oleh KPK. Ali Fikri menambahkan bahwa pihaknya memiliki banyak bukti untuk menyeret orang nomor 1 di Papua itu.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," ucap Ali.

Ali menegaskan bahwa KPK tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat.

KPK sudah mencoba untuk memanggil Lukas Enembe pada tanggal 7 September untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Namun, panggilan tersebut tidak digubris olehnya.

"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan (Lukas Enembe) memenuhi panggilan ini. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," lanjut dia.

Lebih lanjut, Ali mewakili KPK berharap Lukas Enembe bisa bersikap kooperatif pada proses penegakan hukum ini. Kooperatif yang dimaksud ialah hadir pada saat pemeriksaan.

"Sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait," jelasnya.

Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan isi rekening Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi itu di Provinsi tersebut.  

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, isi rekening Lukas Enembe bernilai fantastis hingga puluhan miliar rupiah. 

"Dan terkait Lukas Enembe, jelas kan PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis puluhan miliar," ujar Alexander Marwata dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 15 September 2022.

Komisi antirasuah tersebut akan mendalami lebih lanjut, terkait isi dari rekening Lukas Enembe yang bernilai fantastis itu. Menurutnya, perlu ditelusuri apakah memang uang yang ada di rekening Lukas Enembe merupakan hasil suap. 

"Kita lihat apakah uang yang tertampung di dalam rekening-rekening itu bagian dari suap juga," ucap Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya