Temuan PPATK: Lukas Enembe Setor Duit Setengah Triliun Lebih ke Kasino

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelusuran keuangan milik Gubernur Papua Lukas Enembe sejak dari tahun 2017 lalu. Menurut Ivan, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi yang tidak wajar yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi itu senilai Rp560 Miliar ke sebuah kasino.
"Sebagai contoh salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar, itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan di Kantor Kemenko Polhukam, Senin 19 September 2022.
Ilustrasi judi.
- Pixabay
Menurut Ivan, setoran tunai itu dilakukan Lukas Enembe dalam periode waktu tertentu. Bahkan ada periode waktu yang sangat pendek, namun Lukas menyetorkan dananya dalam jumlah yang cukup besar, sekitar 5 juta Dolar Singapura
"Bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai yang fantastis 5 juta Dolar dan PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan dari setoran tunai tadi pembelian jam tangan itu 55.000 Dolar itu sekitar Rp550 juta," ujar Ivan
Menurut Ivan, Lukas diduga melakukan sejumlah transaksi perjudian di dua negara. Oleh karena itu PPATK juga terus melakukan kerja sama dengan aparat berwenang negara lain menelusuri aliran dana korupsi Lukas Enembe
"Lalu kemudian PPATK mendapatkan informasi bekerjasama dengan negara lain ada aktivitas perjudian di dua negara berbeda dan itu juga sudah didapat analisis PPATK Dan disampaikan ke KPK," ujar Ivan
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.
Gubernur Papua Lukas Enembe
- VIVAnews/Aman Hasibuan
Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.
Namun, saat ini Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.