Heboh Video Mesum Diduga Pelajar SMA di Bone, Polisi Selidiki TKP

Ilustrasi menonton video porno.
Sumber :
  • Pixabay.com/Geralt

VIVA Nasional – Heboh beredar video mesum diduga diperankan oleh siswi SMA di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Video yang tersebar di media sosial tersebut terdiri dari 5 bagian dengan durasi berbeda-beda. Durasi tiap video masing-masing 48 detik, 38 detik, 35 detik, 25 detik, dan 4 detik.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Pihak Kepolisian Resor Bone sampai saat ini masih terus mendalami siapa pemeran dalam video asusila tersebut. "Kami masih pelajari kasus tersebut," ujar Kapolres Bone Ajun Komisaris Besar Polisi Ardyansyah saat dimintai konfirmasi, Senin, 19 September 2022.

Ardyansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Namun pihaknya ingin memastikan tempat kejadian perkara (TKP) dengan mencari dan memeriksa saksi. Pemeriksaan saksi akan mendukung penyelidikan untuk memastikan video mesum itu diperankan pelajar atau tidak.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

Video mesum menyebar melalui HP. Foto ilustrasi.

Photo :
  • VIVAnews/Diki Hidayat

"Belum, karena sampai saat ini tempat kejadian perkara (TKP) kami masih lidik. Karena jangan sampai orang dalam video itu berbeda. Jadi kita pastikan dulu dalam lidik ini," ujar Ardyansyah.

Kalahkan 11 Negara, Siswa Indonesia Sabet Emas Kompetisi Matematika Internasional di Australia

Ardyansyah menegaskan agar para warga tidak menyebarluaskan video mesum tersebut. Pasalnya, tindakan itu mengandung unsur pidana karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Diatur pada pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujarnya.

Ilustrasi menonton video porno.

Photo :
  • dok. pexels

Sementara itu, seorang Kepala Sekolah sebuah SMA di Bone, Andi Abdul Gafar menanggapi video mesum yang diduga melibatkan salah satu siswanya. Dia menyebut bahwa video asusila itu direkam saat pelajar perempuan itu masih duduk di bangku SMP.

"Infonya itu siswi ini masih SMP dia lakukan begitu. Dan katanya pelakunya dari SMA (pemeran pria dalam video mesum viral berasal dari SMA lain) yang menurut informasi beredar," ujar Abdul yang dikonfirmasi, Sabtu, 17 September 2022.

Abdul mengaku bahwa pihaknya di sekolah sudah berkoordinasi dengan keluarga siswi yang diduga pemeran video mesum tersebut. Persoalan ini kata Abdul, sudah diserahkan ke orang tuanya.

"Sudah saya kembalikan ke orang tuanya. Orang tuanya sendiri yang meminta untuk dikembalikan," ujar Abdul.

Abdul juga menyebutkan, pihak sekolah sudah memberikan tindakan kepada siswi SMA yang diduga pemeran video mesum tersebut. Perbuatannya tidak bisa ditolerir karena mencemarkan nama baik sekolah. Pihak sekolah, kata Abdul, sudah meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. Keputusan itu sudah disepakati bersama orang tua termasuk guru siswi tersebut

"Ini sebenarnya pelanggaran berat, dan tidak ada toleransi bagi kita. Anak itu masih kelas 10. Kesehariannya tidak ada persoalan, namun kejadian itu di luar urusan sekolah. Suratnya juga sudah ditandatangani orang tuanya itu surat pengunduran dirinya. Guru BK dan wali kelas sudah ketemu dan sepakat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya