Peneliti BRIN: Isu Bentuk Dewan Keamanan Nasional Ganggu Demokrasi

Ilustrasi Prajurit TNI.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA Nasional – Peneliti Pertahanan dan Keamanan BRIN, Muhammad Haripin menilai wacana pembentukan dewan keamanan nasional (DKN) yang sempat muncul belakangan ini bisa menjadi masalah dalam kehidupan demokrasi. Apalagi situasi demokrasi indonesia saat ini sangat labil.

Prof Raymond Tjandrawinata Raih Top 3 Peneliti Bidang Farmasi di Indonesia

"Isu dewan keamanan nasional akan membuka ruang hegemoni persoalan penerapan status keadaaan darurat. Kondisi ini akan membawa tata kelola keamanan dalam kondisi normal sulit berjalan karena dalih dan alasan keadaan darurat terus. Hal ini akan mengganggu jalanya demokrasi secara normal karena hegemoni darurat itu," ujar Haripin dalam diskusi di Jakarta.

Sejumlah prajurit TNI menyusuri jalan setapak dalam hutan. [Ilustrasi]

Photo :
  • ANTARA FOTO/Edy
UNICEF Desak Aksi Global untuk Melindungi Anak-Anak dari Senjata Peledak Mematikan

Dia menambahkan, pembentukan dewan keamanan nasional ini dianggapnya kenal dengan nuansa militernya.

"Kekhawatiran ini perlu menjadi perhatian kita semua karena dapat menjadi masalah baru dalam kehidupan demokrasi. Pembentukan Dewan Keamanan Nasional kental dimensi milteristiknya," kata dia.

Hampir Separuh Kota-kota Besar di Tiongkok Terancam Tenggelam, Ini Penyebabnya

Sementara itu, dia menilai, ruang lingkup dan defenisi yang luas soal defenisi keamanan nasional yakni ancaman akan menimbulkan terjadinya sekuritisasi negatif yakni terjadinya ekspansi kekuatan koersif negara yang dapat mengganggu kehidupan demokrasi. 

"Maka dari itu, pembentukan DKN dengan ruang lingkup dan defenisi kamnas serta ancaman yang luas bisa menjadi masalah dalam kehidupan demokrasi," kata dia.

Awal mula

Sebelumnya, Pada Desember 2021, Lemhannas RI sempat mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.

Usulan pembentukan Lembaga ini muncul dari Lemhannas RI lantaran belum ada Lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.

Gubernur Lemhannas RI ketika itu, Agus Widjojo, menyarankan pemerintah pusat menggagas Dewan Keamanan Nasional yang didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional.

Dewan ini fokusnya mengawasi kebijakan-kebijakan terkait keamanan nasional juga dapat didayagunakan untuk merumuskan dan mengendalikan kebijakan secara umum.

Isu pembentukan DKN ini kian menguat setelah adanya surat yang dikirimkan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Agustus 2022.

Isi surat itu terkait perubahan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas/DKN).
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya