Jokowi Belum Terima Nama Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

Presiden Jokowi memberikan keterangan terkait Undang Undang Cipta Kerja
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima berkas usulan Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Gubernur Anies Baswedan. Menurut Jokowi, berkas itu baru diterima oleh Mendagri Tito Karnavian dan belum diterima oleh Presiden.

'Pemimpin Rambut Putih' Sowan ke Jokowi di Istana Negara Pagi Ini

"Belum sampai ke saya, mungkin baru sampai ke Mendagri mungkin," kata Jokowi kepasa awak media di Bekasi, Jawa Barat, Selasa 20 September 2022. 

Paripurna DPRD DKI umumkan pemberhentian Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria.

Photo :
  • VIVA.co.id/Riyan Rizky
Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres, Anies: Semoga MK Beri Keputusan yang Baik

Kepala Negara mengatakan, banyak yang harus dipertimbangkan dalam memilih sosok Pj. Gubernur DKI Jakarta. Namun orang nomor 1 di Indonesia itu enggan untuk mengungkapkan apa saja kriteria yang jadi pertimbangan dalam memilih Pj. Gubernur DKI.

"Saya kira kriterianya banyak sekali. Nanti aja kalau sudah (diterima berkasnya)," ujar Jokowi.

Jokowi Bertemu Tim Cook Hari Ini, Menperin: Ada Kebijakan yang Kita Keluarkan untuk Apple

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta, telah menyerahkan 3 usulan nama Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri pada hari Rabu 14 September 2022. 

Salah satu dari mereka, akan menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang akan berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022. 

Adapun 3 nama usulan yang sudah disetujui pimpinan dan fraksi di DPRD DKI adalah Heru Budi Hartono, Marullah Matali dan Bahtiar. Ketiga nama itu akan diusulkan ke Presiden Jokowi lewat Kementerian Dalam Negeri.

Penyerahan usulan nama Pj gubernur DKI Jakarta dari fraksi ke pimpinan DPRD DKI.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

Staf Khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kastorius Sinaga menyebutkan, pihak Kemendagri akan memverifikasi terlebih dahulu tiga nama Penjabat Gubernur DKI yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Kastorius mengatakan, proses verifikasi itu dilakukan sebelum tiga usulan nama calon Pj Gubernur DKI diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Mendagri, Tito Karnavian.

"Semuanya diverifikasi terlebih dahulu persyaratan formilnya dan administrasi. Kemudian nama usulan itu akan diserahkan Mendagri ke Presiden," kata Kastorius di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, 14 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya