3 Kombes Putuskan Nasib Iptu Januar Arifin

Mabes Polri
Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA Nasional – Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin (JA) terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan sidang kode etik tersebut berlangsung siang ini di Gedung TNCC Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Adapun pelaksanaan sidang KKEP yang pertama Kombes Pol Rahmat Pamudji selaku ketua komisi sidang, kedua Kombes Pol Sagtius Ginting selaku wakil ketua komisi sidang dan terakhir Kombes Pol Pitra Andriastulangi selaku anggota sidang komisi," kata Nurul dalam keterangannya, Selasa 20 September 2022.

Nurul menambahkan, pihaknya mengadirkan 6 orang saksi, yakni Kombes Agus Nur Patria, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon,
Briptu Sigid Mukti Hanggono, Aipda RJ dan Aiptu SA.

Adapun wujud perbuatan ketidak keprofesionalan didalam pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Iptu JA. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada Iptu JA yaitu pasal 5 ayat 1 huruf c, pasal 6 ayat 2 huruf b, pasal 10 ayat 1 huruf f peraturan kepolisian negara republik Indonesia No. 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian RI.

Sebelumnya, sebanyak 24 personel Polisi dimutasi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus Ferdy Sambo di pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Puluhan personel itu dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Halaman Selanjutnya
img_title