Pengacara Berang KPK Klaim Enembe Korupsi Ratusan Miliar: Kita Lawan!

Tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe di Mako Brimob Papua
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan

VIVA Nasional – Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin menilai ada ketidakadilan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya. Mulanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Namun, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, KPK bersama PPATK dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD turut menyoroti aliran uang ratusan miliar yang dilakukan Lukas Enembe.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers bersama Kepala BIN, Kepala BSSN, dan Kepala Polri, di kantornya, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.

Photo :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Atas dasar itu, Aloysius menilai tidak adanya keadilan terhadap kliennya, Lukas Enembe. Bahkan ia turut mempertanyakan bagaimana proses penyidikan yang dilakukan lembaga hukum terhadap Lukas Enembe.

"Kan dipanggil kemarin kan Rp1 miliar ya, mau diperiksa soal Rp1 miliar, katanya gratifikasi. Itukan uang pribadi Pak Gubernur (Lukas Enembe) yang dikirim ke rekeningnya. Kok sekarang langsung dikembangkan? Memangnya penyidikan kayak bagaimana di republik ini untuk kita orang Papua?" kata Aloysius dalam keterangannya, Selasa, 20 September 2022.

Kata Aloysius, pihaknya akan melakukan perlawanan atas ketidakadilan yang diterima kliennya. Ia bahkan turut menyinggung KPK terkait berani atau tidaknya memeriksa aliran uang terhadap gubernur di pulau Jawa hingga para menteri.

"Kami akan lawan, segala bentuk ketidakadilan di negeri ini. Jadi jangan bilang ada miliar-miliar lain. Periksalah orang Jakarta kalau itu jujur. Para menteri dan para gubernur Jawa sana kamu periksa," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membenarkan penetapan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dia ditetapkan sebagai penerima suap dan gratifikasi di daerah Papua.

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 14 September 2022. 

"Kami tentu tidak bisa menutupi dengan berbagai informasi yang di luar dan juga pengacara Lukas Enembe sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan tersangka," ujar Alex. 

"Jadi sekarang saya sampaikan bahwa benar KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dan proses penyidikan sedang berjalan," tambahnya.

Gubernur Papua, Lukas Enembe

Photo :
  • Banjir Ambarita (Papua)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, bukan hanya terkait dugaan gratifikasi yang nilainya Rp1 Miliar. Namun ada ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan yang jumlahnya lebih dari Rp1 miliar.

Menurut Mahfud, setelah ditelisik lebih teliti dalam catatan PPATK yang disampaikan kepada KPK, ada 12 hasil analisis ketidakwajaran dalam penyimpanan dan pengelolaan uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Jumlahnya tak hanya Rp1 Miliar, melainkan ratusan miliar.

"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan Korupsi atau ketidakwajaran, dari penyimpanan dan pengelolaan uang, yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan kepada KPK,"kata Mahfud, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Senin 19 September 2022.

KPK: Sahroni Sudah Kembalikan Aliran Dana Rp 40 Juta dari SYL yang Mengalir ke Nasdem
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan bahwa Polri sudah "on the track" dalam menangani kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024