Sebut 'Kejaksaan Sarang Mafia', Alvin Lim Dipolisikan

Alvin Lim
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Pengacara Alvin Lim dipolisikan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

Dia dipolisikan terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian buntut pernyataanya yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'. Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022. 

Dalam laporan yang dibuat tersebut, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. 

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," ujar perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.

Alvin Lim usai jalani sidang di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • Istimewa
Pejabat Kementan Ngaku Diancam Anak SYL gara-gara Tak Loloskan Proyek

Dirinya menegaskan apa yang disampaikan Alvin Lim tersebut adalah suatu kebohongan karena tak berdasar fakta dan alat bukti. Yadyn menyebut ada ruang aspirasi sebagai sarana publik, bila masyarakat ingin melaporkan perilaku oknum yang menyalahi nilai-nilai Integritas Tri Krama Adhyaksa (Kejaksaan), sarana tersebut ada pada bidang pengawasan Kejaksaan.

"Dan bidang pengawasan Kejaksaan secara professional menyikapi setiap laporan tersebut," katanya.

Yadyn yang juga merupakan alumni Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ini menyarankan agar terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz itu berprilaku secara profesional dalam menghadapi proses hukum yang melibatkannya saat ini dan bukan dengan menggiring opini masyarakat lewat video yang memuat berita bohong dan tuduhan yang tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum. 

Lebih lanjut dia mengatakan, pernyataan Alvin Lim di Chanel YouTube Quotient TV tersebut telah mendiskreditkan penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan telah menciderai nurani jaksa di seluruh Indonesia yang berkomitmen menjaga nilai Intergritas dan kepercayaan masyarakat lewat sejumlah penanganan perkara besar. Misalnya, kata dia, perkara Jiwasraya maupun Asabri. 

"Kami, insan muda Adhyaksa dan sebagai perwakilan Persaja wilayah DKI Jakarta, berharap Polda Metro Jaya memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada, dan dalam laporan kami ke Polda Metro Jaya, kami Persaja Kejati DKI Jakarta telah melampirkan sejumlah bukti-bukti guna mendukung fakta hukum mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil sehubungan dengan dugaan menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui channel Quotient TV," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya