Ada Kendala Nonteknis dalam Pengusutan Kematian Brigadir J, Kata Polri
VIVA Nasional – Polri ingin segera menuntaskan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, terdapat beberapa kendala nonteknis sehingga beberapa persidangan ditunda.
"Kendala-kendala nonteknis dari saksi sakit tidak mungkin dipaksakan--tidak mungkin dia dihadirkan dalam kondisi sakit," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 12 September 2022.
Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terlebih dahulu menanyakan kondisi saksi sebelum sidang etik dimulai, syarat formal dalam sidang etik.
Dedi juga memastikan Polri tidak ingin menunda-nunda pengusutan kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) ditunda karena saksi kunci tidak hadir karena sakit.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022 pukul 10.00 WIB, alasannya saksi kunci atas nama AKBP Arif Rachman Arifin (ARA) tidak hadir," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 16 September 2022.
Selain Ipda Arsyad, AKBP ARA juga menjadi saksi kunci dalam sidang etik eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, sehingga sidang etik Brigjen Hendra akan digelar pekan depan ketika saksi kunci pulih.
Dedi Prasetyo mengatakan, AKBP ARA mengalami sakit parah yang membutuhkan proses penyembuhan cukup lama. Karena itu, sidang untuk Brigjen Hendra Kurniawan akan dilaksanakan pada minggu depan. "Karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit, tentunya, kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi sehat," ujarnya.