Panggil Lagi Lukas Enembe, KPK: Ini Kesempatan Jelaskan ke Penyidik

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Sumber :
  • ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan yang kedua kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pemeriksaan akan dijadwalkan pada Senin 26 September 2022. 

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis 22 September 2022. 

Surat tersebut, kata Ali, sudah dikirim oleh tim penyidik KPK. Komisi antirasuah tersebut berharap agar Lukas Enembe kooperatif untuk diperiksa sebagai tersangka oleh pihaknya.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

"Kami berharap tersangka dan PH-nya kooperatif hadir, karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK," kata Ali. 

Ali menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, telah sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," jelasnya. 

"Jika hadir, kami pastikan hak-hak tersangka kami perhatikan sesuai koridor hukum. Asas praduga tak bersalah juga kami junjung tinggi," sambungnya.

KPK Perhatikan Penolakan Pendukung Lukas Enembe di Papua

Massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan

Sebelumnya, KPK belum memutuskan untuk menempuh cara penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Saat ini, situasi dan kondisi keamanan di Papua tengah memanas akibat banyaknya massa yang membela Lukas Enembe.

Wakil Metua KPK, Alexander Marwata, menyebutkan KPK melihat situasi dan kondisi keamanan di Papua masih belum memungkinkan untuk melakukan penjemputan paksa. Sehingga saat ini KPK masih menunggu itikad baik dari Lukas Enembe.

"Kita lihat situasi, enggak mungkin kan nanti kita paksakan kalau di sana situasinya seperti itu (tidak kondusif)," kata Alex.

Alex mengatakan, KPK sangat hati-hati dalam mengambil langkah agar jangan sampai terjadi hal yang tak diinginkan dari penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe. KPK tak ingin terjadi kisruh di tengah-tengah masyarakat akibat penjemputan paksa terhadap Enembe.

"Kan kita tidak ingin ada pertumpahan darah atau apapun kerusuhan yang terjadi sebagai akibat upaya-upaya yang kita lakukan," ujar Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya