Sengketa dengan Konsumen, Ninja Xpress Divonis Lalai oleh MA

- ANTARA FOTO
VIVA Nasional - PT Digital Commerce Indonesia mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung setelah bersengketa lebih dari 2 tahun di meja hijau dengan PT Andiarta Muzizat atau dikenal sebagai Ninja Xpress. Perkara tersebut terdaftar dengan register perkara nomor 1921 K/Pdt/2022 sebagaimana dimuat dalam situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Bergerak di Bidang Ekspedisi
Perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi tersebut awalnya digugat oleh salah satu konsumennya yaitu PT DCI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan telah lalai menjalankan kewajibannya untuk mengirimkan 9.745 paket milik PT DCI dengan total kerugian materiil sebesar Rp13.320.872.000.
MA Keluarkan Putusan
Kuasa Hukum PT DCI, dari kantor hukum Altruist Lawyers, Bobby C. Manurung, menyampaikan pada 27 Juni 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terhadap sengketa antara PT DCI dengan Ninja Xpress tersebut.
"Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Sudrajad Dimyati, menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan PT DCI dan menghukum Ninja Xpress wajib membayar ganti rugi kepada PT DCI sebesar Rp.13.321.872.000," kata Bobby melalui keterangan persnya, Kamis, 22 September 2022.
ilustrasi logo Mahkamah Agung.
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu