BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Segera Cair, Cek Status dan Syaratnya

Presiden Jokowi memberikan BLT ke pedagang pasar di Kupang, NTT
Sumber :
  • Setkab

VIVA Nasional – Pemerintah telah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) alias bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji tahap 2 Rp 600 ribu kepada para pekerja maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini telah dicairkan kepada 1,6 juta pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia, berasal dari 2,4 juta data yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

May Day, Apindo Harap Hubungan Buruh dan Pengusaha Harmonis

Adapun tahap tiga ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirim data calon penerima BSU sebanyak 3-4 juta pekerja. Kemudian, data ini akan dilakukan pengungkit sehingga BSU tepat sasaran.

Demo Buruh Tolak JHT BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Ditunjuk Jadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Bilang Begini

Menurut lansiran Antara, Saat ini, otoritas ketenagakerjaan masih menunggu data para pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi. Jika ada tindakan lintas, maka pengembangan BSU tahap 3 akan segera diberikan kepada para pekerja.

Cara Cek Penerima BSU Tahap 3

Andi Gani Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan
  1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
  2. Jika belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih "Daftar Akun" di pojok kanan atas halaman Web.
  3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun
  4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera
  5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker
  6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi
  7. Lalu pilih cek pemberitahuan
  8. Jika tercatat, maka selanjutnya akan muncul pemberitahuan mengenai status penerima BSU.

Syarat Penerima BSU Tahap 3

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  2. Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan penuh
  3. Peserta Aktif Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
  4. Bukan PNS, TNi, dan Polri
  5. Bukan penerima program kartu prakerja, program keluarga harapan atau bantuan produktif usaha mikro.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya