Penampakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati saat di KPK, Pakai Batik Ungu

Hakim Agung Sudrajad Dimyati terlihat mendatangi Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA / Riyan Rizki

VIVA Nasional – Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

KPK Fires 66 Employees Who Accepted Bribes from Inmates

Pantauan VIVA di KPK pada Jumat 23 September 2022, Hakim Agung Sudrajad Dimyati mendatangi gedung KPK di Jakarta Selatan pada pukul 10.22 WIB. Terlihat, ia mengenakan batik bernuansa ungu.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati terlihat mendatangi Gedung KPK

Photo :
  • VIVA / Riyan Rizki
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Hakim Agung Sudrajad Dimyati terlihat mendatangi Gedung KPK ditemani empat orang lainnya. Namun, ia langsung masuk ke dalam lobi tanpa memberikan pernyataan apapun.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati serta sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara. Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima suap melalui perantara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

KPK total menetapkan 10 tersangka, sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Gedung KPK

Photo :
  • KPK.go.id

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES. 

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron, melalui keterangan persnya, Jumat, 23 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya