KPK Geledah Gedung MA Terkait Kasus Dugaan Suap Hakim Agung Sudrajad

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat setelah menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

“Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Jumat, 23 September 2022.

Ali mengatakan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung hingga siang ini. Menurut Ali, pihaknya akan mengumumkan kepada publik mengenai rinciannya setelah penggeledahan selesai. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

“Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya,” kata Ali.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati serta sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara. Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima suap melalui perantara.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati terlihat mendatangi Gedung KPK

Photo :
  • VIVA / Riyan Rizki

KPK total menetapkan 10 tersangka sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES. 

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron, melalui keterangan persnya, Jumat, 23 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya