Oknum Kapolres Diduga Mesum di Rumah Dinas Tak Dipecat, Ini Sanksinya
- Dokumentasi Polda Jateng
VIVA Nasional – Propam Polda Jambi telah menjatuhkan sanksi terhadap Kapolres Batanghari, Jambi, AKBP M Hasan yang diduga melakukan pelecehan seks dan perbuatan mesum dengan wanita di rumah dinas.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Edy saat dikonfirmasi membenarkan atas surat terbuka dari masyarakat yang melapor ke Propam terkait oknum Kapolres Batanghari.
"Jadi saya sampaikan bahwa laporan tersebut benar sehingga AKBP M. Hasan di sanksi oleh propam," kata Kompol Edy, Jumat, 23 September 2022.
Edy mengatakan sanksi diberikan setelah hebohnya akun Tiktok @Yourlady666 di media sosial yang langsung mencatut nama Kapolres Batanghari, sehingga Kapolres Batanghari diperiksa Propam. Edy memastikan pemeriksaan telah selesai dan sudah disanksi.
"Saat ini yang bersangkutan sudah diberi sanksi disiplin berupa teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan," ujarnya
Sementara itu, Kapolres Batanghari AKBP Hasan saat dikonfirmasi terkait dirinya viral di sebuah Akun Tiktok @Yourlady666, tidak mengelak. Ia mengaku sudah disidang oleh Propam.
"Saya juga sudah disidang dan sudah disanksi dan tidak apa-apa dan sudah selesai," ungkapnya
Sebelumnya, akun Tiktok @Yourlady666 heboh di media sosial karena mengungkap kekesalannya dengan seorang Kapolres karena banyak melakukan perbuatan asusila bersama banyak perempuan di rumah dinasnya dan ia pun minta putus.
Pada akhirnya, kata dia, oknum Kapolres diperiksa Propam karena menggunakan rumah dinas untuk perbuatan asusila. Yang bersangkutan tidak terima, kemudian membuat isu hoax dengan bilang ke orang-orang kalau saya menjebak dia, padahal memang kelakuannya yang tidak beres.