Jokowi Terbitkan Perpres, Atur Posisi Wakil Menteri Pertanian

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres nomor 117 tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Dalam Perpres tersebut Jokowi mengatur mengenai posisi Wakil Menteri untuk membantu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 21 September 2022. Dalam Perpres itu diatur mengenai posisi, tugas dan tanggung jawab mengenai Menteri Pertanian dan juga Wakil Menteri Pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Photo :
  • Dokumentasi Kementan.
Rampung Juni 2024, Menteri ESDM: Divestasi Saham Freeport Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak

Dalam salinan Perpres yang diunggah dalam situs jdih.setneg.go.id pengaturan mengenai posisi Wakil Menteri tercantum dalam pasal 2. Dimana dalam menjalankan jabatannya, seorang Menteri Pertanian dapat dinantu oleh Wakil Menteri Pertanian.

"Dalam memimpin Kementerian Pertanian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi ayat 1 pasal 2 Perpres tersebut sebagaimana dilihat Viva, Jumat 23 September 2022

Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral

Pada ayat dua pasal dua tersebut, dijelaskan bahwa Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pasal 2 ayat 3, mengatur mengenai posisi wakil menteri yang berada di bawah Menteri Pertanian dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian

"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Pertanian," bunyi ayat keempat Pasal 2 Perpres tersebut.

Jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pasokan cabai dan kebutuhan pangan lain untuk masyarakat jabodetabek dalam kondisi aman dan terkendali.

Photo :

Pada ayat 5 pasal, dijelaskan lebih rinci mengenai ruang lingkup dan bidang tugas Wakil Menteri yang dimaksud dalam ayat 4.

Ruang lingkup dan bidang tugas yang dimaksud pada ayat 4 meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," bunyi pasal 3 Perpres itu.

Perpres ini mulai berlaku pada tangval diundangkan. Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menetapkan dan menandatangani Perpres ini pada tanggal 21 September 2022 dan Perpres ini diundangkan oleh Mensesneg Pratikno pada tanggal yang sama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya