Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang Ade Yasin
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin karena terbukti dalam kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

img_title Pasal Kerugian Negara Jadi Sorotan, Dinilai Rawan Jadi Alat Intimidasi

Ade Yasin tidak hadir langsung. Ia mengikuti persidangan secara online dari Lapas Perempuan Sukamiskin Bandung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, Jumat 23 September 2022. 

img_title Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi di Daerah, Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Integritas

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan," terang Hera.

Majelis Hakim juga mencabut hak politik memilih dan dipilih selama 5 tahun. Sebelum membacakan amar tuntutan, Hakim menyampaikan hal memberatkan dan meringankan. 

img_title KPK Geledah PT Djarum dalam Pengembangan Kasus Bea Cukai

Untuk hal memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis yang dijatuhkan kepada Ade Yasin itu lebih tinggi ketimbang tuntutan dari Jaksa KPK. Jaksa, menuntut Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman 3 tahun penjara. Selain tuntutan hukuman badan, PU KPK juga menjatuhkan pidana denda terhadap Ade Yasin sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

PNS Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi lari dari wartawan usai diperiksa KPK

Sempat Kabur Usai Diperiksa KPK, Dedi Congor Ternyata Sudah Jadi Tersangka Baru Kasus Bea Cukai Sejak September

Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor kembali terseret dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut