Bareskrim Setop Kasus Penipuan Jam Mewah Richard Mille Rp 77 Miliar

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan penipuan dua jam Richard Mille seharga Rp77 miliar, Tony Sutrisno. Alasannya, penyidik tidak menemukan adanya perbuatan pidana.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

“Iya sudah dihentikan proses lidiknya, karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 23 September 2022.

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Namun, Whisnu belum mengetahui pastinya kapan kasus dugaan penipuan jam mewah merk Richard Mille dihentikan. Menurut dia, penyidik harus menghentikan kasus ini agar ada kepastian hukum.

“Belum ditemukan peristiwa pidananya. Sehingga demi kepastian hukum, maka perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya. Nanti saya cek administrasinya,” ujarnya.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Sementara Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Heru Waskito menyesalkan sikap kepolisian yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan kliennya terhadap perusahaan arloji mewah asal Swiss merk Richard Mille.

“Kami menduga pemberhentian kasus arloji Richard Mille Jakarta ini disebabkan ada permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelas dia.

Padahal, Heru mengatakan kliennya sudah melengkapi bukti-bukti baik bukti transaksi dan tangkapan layar WhatsApp. Laporannya pun teregister Nomor:STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021, dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

“Setelah menyerahkan bukti dan mengikuti panggilan Bareskrim, secara mengejutkan penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh perusahaan Richard Mille tersebut dihentikan pihak kepolisian tanpa ada keterangan jelas pada 27 Mei 2022,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Basuki

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Dengan demikian, Heru mencurigai ada permainan kasus dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Richard Mille Jakarta ini. Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Rizal Irawan dan AKBP Aria Wibawa.

“Penjelasannya meyakinkan cukup bukti, namun dalam prosesnya sepertinya ada tembok sehingga berbelok. Keduanya telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai Rp 3 miliar terhadap Tony,” ujarnya.

Akhirnya, Heru mengadukan tindakan kedua perwira menengah (pamen) Polri itu ke Divisi Propam. Pada 23 Februari 2022, dua oknum itu didemosi karena terbukti bersalah. Putusan tersebut dikeluarkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Maka dari itu, Heru mengatakan hal ini menguatkan adanya dugaan permainan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk menghentikan penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Sepertinya, kata dia, ada oknum perwira yang sengaja bermain untuk menutup kasus penipuan dengan jumlah miliaran rupiah ini.

“Kami meminta agar Propam Polri segera menyelidiki apakah benar adanya oknum yang diduga bermain pada kasus ini. Khususnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri memeriksa pelapor dugaan penipuan dua jam Richard Mille seharga Rp77 miliar, Tony Sutrisno pada Selasa, 19 April 2022. Dalam pemeriksaan, Tony mengaku ditanya seputar proses transaksi pembelian kedua jam tangan mewah oleh penyidik.

“Jadi terkait menggali secara detail mengenai proses transaksi, siapa saja yang terlibat, terjadi dimana, pelaksanaan pembayaran dimana. Itu yang digali teman-teman penyidik dan saya sangat apresiasi penyidik karena professional menggali secara objektif," kata Kuasa Hukum Tony, Basuki di Gedung Bareskrim pada Selasa, 19 April 2022.

Menurut dia, kliennya diperiksa selama kurang lebih 8 jam mengenai latar belakang proses transaksi termasuk menunjukkan bukti-bukti percakapan terkait proses transaksi pembelian dua jam itu. Lalu, Tony dikonfirmasi juga soal penyebab pihak Richard Mille yang tidak mengirim kedua jam tangan mewah tersebut.

"Memang karena pembuktiannya itu lebih banyak chatting-chatting, sehingga tadi menggali tentang transaksi dari pembicara di chatting sampai terjadi pembayaran. Ternyata, dua jam itu belum diterima pihak pembeli Pak Tony. Itu digali sejauh mana transaksi ini terjadi dan sejauh mana tentang ketidakberkewajiban dari pihak Richard Mille tadi yang sempet lama, itu menggali detail dari proses pembelian," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya