Mabes Polri Tegaskan Tiga Kapolda Tak Terlibat Kasus Skenario Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan tidak ada keterlibatan tiga orang kepala Polda dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka mantan kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

Tiga Kapolda yang disebut-sebut ikut dalam skenario Sambo dalam menutupi kasus kematian Brigadir J, antara lain Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Panca Putra, Kepala Polda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran, dan Kepala Polda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

“Sampai dengan hari ini saya tegaskan kembali dari timsus tidak ada. Tidak ada pendalaman, tidak ada keterkaitannya, ya, sampai hari ini, dengan tiga Kapolda--tidak ada kaitannya. Jadi, jangan dikait-kaitkan,” kata Dedi di Jakarta pada Jumat, 23 September 2022.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Fadil Imran

Photo :
  • Dokumentasi Pribadi

Menurut dia, tim khusus bentukan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ada tiga hal fokusnya, yaitu segera menuntaskan berkas perkara hang saat ini sedang diteliti jaksa penuntut umum (JPU) terhadap tersangka Irjen Sambo, Putri Chandrawati (PC), Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Elizier (RE), dan Kuat Maruf (KM) atas kasus Pasal 340 KUHP.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Kemudian, berkas perkara Irjen Sambo dan 6 tersangka lainnya terkait obstruction of justice, UU ITE juncto Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP. Selain itu, dari Propam Polri masih memiliki tunggakan 20 sidang kode etik yang harus segera dituntaskan.

Bukan berdasarkan asumsi

Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri belum melakukan pendalaman terkait tiga orang kepala Polda yang terseret dalam kasus kematian Brigadir J.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo usai jalani sidang etik pemecatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Hasil keterangan tadi malam, saya dengan Pak Irwasum dan Itsus, sampai dengan hari ini Itsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (tiga kapolda tersebut)," ujar Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 6 September.

Tim Issus Polri akan bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Jadi, bukan berdasarkan asumsi semata terkait dengan informasi yang beredar dan masih dipertanyakan kebenarannya.

"Tim Irsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan, informasi ya diterima, informasi ya didengarkan tapi tidak berdasarkan pada asumsi. Jadi saya tidak berani berandai-andai,” jelas dia.

Ia mengatakan, jika tidak mendapatkan informasi yang update dari timsus, tentu tidak berani jawab. Karena, timsus bekerja sesuai fakta yang ditemukan dan itu akan disampaikan hasilnya kalau memang ada.

Ferdy Sambo (Foto/viva.co.id)

Photo :
  • vstory

“Kalau tidak ada seperti yang tadi, saya luruskan pemeriksaan tiga kapolda, saya tegaskan belum ada sampai hari ini, kita tidak boleh berasumsi. Biar timsus bekerja sesuai dengan norma hukum dan kaidah-kaidah yang berlaku," katanya.

Hukuman mati

Beredar informasi bahwa Ferdy Sambo sempat berkomunikasi dengan Irjen Fadil setelah pembunuhan Brigadir J. Terkait hal itu, Dedi mengaku akan didalaminya. Kata dia, timsus akan mendalami informasi-informasi ini. Sejauh ini disebut tidak ada pemeriksaan terhadap ketiga kepala Polda itu.

Penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas karena ditembak.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya