KPK Minta MA Lakukan Rotasi Pegawai

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, dalam kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. KPK pun meminta agar Mahkamah Agung melakukan upaya rotasi internal pegawai untuk menghindari terciptanya jaringan penyelesaian perkara.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di ruangan konferensi pers Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 23 September 2022.

Panitera Perlu Dirotasi

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Total Ada 297 Perkara

Tak hanya hakim, Alexander Marwata juga menyebutkan rotasi itu juga harus dilakukan terhadap panitera agar terhindar terjadinya disklaimer dalam internal MA.

"Jadi jangan hakim saja, jadi termasuk panitera. Karena umumnya pengacara itu lewat panitera kedekatannya dari beberapa kasus yang ditangani KPK," lanjutnya.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Dipicu Pegawai yang Sudah Lama Bekerja

KPK menilai adanya dugaan suap ini yang melibatkan hakim hingga panitera dipicu karena para pegawai yang sudah lama bekerja di lingkungan tersebut mampu melakukan perkara dengan para pengacara.

“Kalau dilihat dari modus operandi perkara saat ini, ini melibatkan pegawai dan panitera. Saya membayangkan pegawai-pegawai tersebut sudah lama di MA,” kata dia.

Tahan Hakim Agung

KPK menahan Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati, terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung selama 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 23 September 2022.

“Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di ruangan konferensi pers.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya