KPK Duga Sudrajad Dimyati Terseret Kasus Pengurusan Perkara Lainnya

KPK menahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

VIVA Nasional – KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan perkara kasasi, KPK menduga Sudrajad juga menerima suap dalam pengurusan perkara lainnya.

"Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat, 23 September 2022.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

KPK menahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

Dugaan tersebut muncul usai penyidik KPK mendapat keterangan dari beberapa saksi dan bukti-bukti lainnya. Berdasarkan pemeriksaan itu KPK mencurigai ada perkara lainnya yang melibatkan Sudrajad.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

KPK akan menyampaikan secara spesifik hasil temuan tim penyidik. "Jadi, masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara yang, tentu, nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, akan kami sampaikan," ujarnya.

KPK menahan Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung selama 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 23 September.

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO

“Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Alexander Marwata di ruangan konferensi pers.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya