Kapolri Minta Sidang Etik Brigjen Hendra Segera Diselesaikan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Polri

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang komisi kode etik profesi pekan depan. Sebab, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar proses sidang etik tersebut segera selesai.

Eks Guru Besar IPB Teriak Histeris di Mabes Polri, Minta Ini ke Kapolri

“Informasi yang saya dapat juga, terakhir Insya Allah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan. Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya,” kata Dedi di Jakarta pada Jumat, 23 September 2022.

Brigjen Hendra Kurniawan

Brigjen Hendra Kurniawan

Photo :
  • Viva.co.id Bandung
Pengamanan Piala Dunia U-17 Berbarengan dengan Rangkaian Pemilu, Begini Strategi Kapolri

Menurut dia, Hendra merupakan saksi kunci dalam kasus obstruction of justice atau menghilangkan barang bukti terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP).

“HK ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice. HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah. Ini harus diuji dalam persidangan,” ujarnya.

Pesan Kapolri ke Ratusan Personel yang Dikirim ke Afrika Tengah Jalankan Misi Perdamaian Dunia

Dedi mengatakan sidang etik Hendra akan diatur jadwalnya oleh Wabprof Divisi Propam, karena memang hakim komisi sidang kode etik cuma sedikit yaitu dua tim. Kini, sudah ada 15 anggota Polri yang telah menjalani sidang etik.

“Kita sudah laksanakan sidang kode etik ada 15, masih punya 20 lagi yang harus diselesaikan. Itu harus dikejar secara maraton. Hari ini off, kemudian Senin ada sidang lanjutan lagi,” jelas dia.

Ilustrasi sidang etik

Ilustrasi sidang etik

Photo :
  • Youtube Polri TV

Diketahui, tujuh orang tersangka kasus obstruction of justice yakni mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK); eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP); eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin (AR).

Kemudian eks PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW); eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK); eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto (IW).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya