DPR Pastikan Permentan 10 Tahun 2022 Tak Hapus Subsidi Pupuk

Ilustrasi produsen pupuk dan pestisida.
Sumber :

VIVA Nasional – Pemerintah melalui Kementrian Pertanian (Kementan) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata cara alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi. Kebijakan ini diambil Kementan atas diskusi bersama, serta menjadi arahan DPR RI untuk menghadapi gejolak kenaikkan pangan dan energi global. 

Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol di Luar KIM Demi Indonesia Emas

Hingga kini kebijakan tersebut masih ramai diperbincangkan sebagian kalangan masyarakat karena dikhawatirkan akan menghapus subsidi pupuk. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Ermarini menegaskan, kebijakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 bukan penghapusan subsidi pupuk.

"Saya klarifikasi ya, Ini bukan penghapusan subsidi pupuk. Tetapi memang mengurangi komoditas dan mengurangi jenis pupuknya, kalau angkanya bahkan naik angkanya itu bahkan naik tetapi memang dikurangin jadi dua dua jenis pupuk NPK sama Urea," kata Anggia dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat 23 September 2022.

Kembangkan Produk Urea dan Amonia, Pupuk Indonesia Gandeng BUMN Brunei BFI

Petani di Kendal sedang menyiapkan pupuk untuk tanaman padi.

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Anggia mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas bagi para petani. Dia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan penerima subsidi pupuk bagi para petani.

Ada Konflik di Timur Tengah, Bos BI Pede Ekonomi RI Tetap Kuat

"Tidak ada penghapusan dan tidak ada pengurangan, tidak ada, itu yang harus dipahami. Tapi memang di lapangan, inilah fungsinya masukan dari lapangan,  kami ketika reses juga menerima masukan dari para petani dari semua stakeholder," jelas Anggia. 

Selanjutnya, kata Anggia, soal pembatasan pupuk hanya berfokus pada Urea dan NPK karena memiliki manfaat untuk memberikan unsur hara makro esensial, pihaknya mengatakan sebagian ahli mengatakan bisa.

"Jadi gini saya sempat nanya di raker, terus terang saya nanya di raker juga bahwa apakah bisa digantikan ZA itu oleh Urea, sebagian ahli tanah mengatakan itu bisa diganti oleh Urea, sebagian juga itu melihat tidak bisa diganti dengan Urea," ungkapnya.

Kendati demikian, sambung Anggia, pihaknya akan terus mendorong agar kebutuhan masyarakat atau 
petani benar-benar diperhatikan.

"Makanya menurut saya beberapa hari, berapa bulan kita bertemu dengan konstituen, dengan stakeholder dilapangan, kemudian berkali-kali juga kita menerima tamu dari para petani dan kelompok tani, bahkan penghasil pupuk organik, itu menjadi catatan yang penting, itu pasti akan kita bahas diraker berikutnya," ujar Anggia.

Ilustrasi petani - Kartu Tani untuk membeli pupuk bersubsidi.

Photo :

Sebelumnya, kebijakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 lahir sebagai upaya Kementan mengantisipasi masalah seperti pemulihan akibat pandemi Covid-19, dan bebani disrupsi rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa.

Permentan tersebut menjadi salah satu upaya Kementan menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk subsidi, serta mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi bagi para petani.

"Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian kita meningkat," terang Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya