Tangkap Hakim Agung MA, MAKI: KPK Cetak Rekor

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA Nasional – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi KPK yang menangkap Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Menurut Boyamin, KPK kini cetak sejarah menangkap Hakim Agung MA.

“MAKI memberikan apresiasi dan pujian kepada KPK yang telah melakukan OTT Hakim Agung SD, ini langkah berprestasi yang ditorehkan KPK mampu mencetak rekor,” kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 23 September 2022.

KPK menahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

Karena, kata dia, KPK sebelumnya diduga sering menyasar Mahkamah Agung, namun baru bisa menangkap pejabat level bawah. KPK pernah menyasar dugaan korupsi di MA tahun 2005 kasus Probosutedjo, Harini Wiyoso dan hanya mampu menangkap beberapa pegawai rendah di MA.

“Atas keberhasilan OTT hakim agung ini, KPK semestinya mampu mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” jelas dia.

Menurut dia, ada informasi dimasa lalu beberapa oknum mengaku family atau keluarga pejabat tinggi MA yang menawarkan membantu kemenangan sebuah perkara. Tentunya, minta imbalan yang fantantis.

“Proses markus (makelar kasus) ini dilakukan dengan canggih, termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau hutang piutang,” ujarnya.

Ilustrasi suap.

Photo :
  • http://www.blogpakihsati.com

Sisi lain, Boyamin mengatakan KPK semestinya juga mengembangkan OTT ini dengan cara mendalalami dugaan KKN saat rekruitmen Hakim Agung, sebagaimana dulu pernah terdapat cerita isu pertemuan di toilet antara calon Hakim Agung dan terduga anggota DPR.

“Meskipun isu toilet ini dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial, namun tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangannya seperti penyadapan dan penelusuran rekening bank,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Hakim Agung, Sudrajad Dimyati yang ditangkap KPK

Photo :
  • Istimewa

Hal tersebut diungkap Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut dia, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ujar Firli pada Jumat, 23 September 2022.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Lima orang kembali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Tiga ditahan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024