Dedengkot KNPB Ditangkap, Polisi Beberkan Kronologinya

Warga Papua tergabung Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tuntut referendum
Sumber :
  • Antara/ Spedy Paereng

VIVA Nasional – Aparat Kepolisian yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2022 kembali berhasil mengungkap jaringan Senjata dan Amunisi (Senmu) KKB di Intan Jaya, Mimika. 

Dalam pengungkapan kasus ini, Kepolisian (Satgas Gakkum) mengamankan ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Mimika yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal. Penangkapan dari ketua KNPB berinisial YA itu dilakukan pada, Jumat, 23 September 2022. 

Kamal menjabarkan, kronologi penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap tiga tersangka. Yaitu, berinisial MN, BK dan ketua KNPB Mimika YA.

TNI dan Polri geledah Sekretariat KNPB Timika.

Photo :
  • VIVA/ Banjir Ambarita.

Mulanya, Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz mencium adanya informasi terkait adanya rencana transaksi Senmu oleh Jaringan Senmu KKB Intan Jaya di Kabupaten Mimika. 

Setelah semua informasi diterima, aparat kepolisian langsung memburu dan melakukan penangkapan terhadap satu pelaku berinisial MN di Kabupaten Mimika.

"Setelah mendapatkan informasi terkait adanya rencana transaksi Senmu oleh Jaringan Senmu KKB Intan Jaya di Kabupaten Mimika, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ujar Kamal dalam keterangan persnya, Sabtu, 24 September 2022. 

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

"Setelah berhasil mengumpulkan informasi tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku MN di Kabupaten Mimika," sambungnya. 

Kemudian, aparat melakukan pengembangan informasi dari tersangka MN. Dari keterangan tersangka tersebut, polisi kembali mencokok 2 orang tersangka yaitu BK dan YA di Kebun Sirih, Kabupaten Mimika. 

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

"Untuk kedua tersangka di tangkap di lokasi yang berbeda. Dimana untuk tersangka MN berhasil diamankan di SP 5 Depan Kantor Bupati lama dan YA diamankan di Kediamanya di Kebun Sirih," kata Kamal.

Dari penangkapan ketua KNPB berinisial YA tersebut, aparat kepolisian menggeledah rumah tersangka dan menyita empat unit handphone dengan merek berbeda. Sebuah tas samping warna hitam, 2 buah kantong plastik warna hitam.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

Selain itu, aparat juga menyita 95 butir amunisi tajam berwarna kuning bergaris hijau caliber 5.56. Kemudian 18 butir amunisi karet berwarna kuning bertuliskan pin 7.62 TK, dan 9 buah besi rel amunisi bertuliskan pin K50.

Untuk diketahui, tersangka YA pernah diamankan namun kemudian dipulangkan karena beberapa permasalahan. Di antaranya permasalahan deklarasi atau seruan (Makar) di SP 13 tahun 2016, permasalahan pembagian selebaran aksi demo di Jembatan selamat datang SP 2 tahun 2017 dan rencana aksi demo di Timika Indah pada tahun 2017.

YA juga sempat terlibat beberapa tindak pidana yakni permasalahan kepemilikan senjata tajam pada tahun 2012 dan divonis 10 bulan penjara. Atas putusan Pengadilan Negeri Kota Timika nomor: LP/265/X/2012/Papua/Res Mimika, 19 Oktober 2012. 

Kemudian, permasalahan makar pada 2017 divonis selama 10 bulan penjara atas Laporan Polisi Nomor: LP/303/V/2017/Papua/Res Mimika, 30 Mei 2017 dan juga permasalahan Makar pada tahun 2019 divonis selama 1 tahun penjara atas Laporan Polisi Nomor : LP/1075/XII/2018/Papua/Res Mimika, tanggal 31 Desember 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya