Aniaya Pacar Adiknya, Polwan di Riau Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto (tengah)
Sumber :
  • dok Polda Riau

VIVA Nasional – Kasus dugaan pengeroyokan dengan pelaku seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial IDR dan ibunya YUL memasuki babak baru.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Sebelumnya, IDR dan YUL, dilaporkan oleh seorang wanita warga Pekanbaru berinisial RAK, ke Polda Riau, pada Kamis, 22 September 2022.

Pasca korban melaporkan kejadian yang menimpanya, Propam Polda dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga telah menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dir Krimum Kombes Asep dan Kabid Propam Kombes Joehanes Setiawan kepada media mengatakan, penyidik bergerak cepat dalam menangani laporan dugaan penganiayaan ini.

Ilustrasi korban penganiayaan.

Photo :
  • U-Report
Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Dimana Irjen Iqbal menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

Maka dari itu, Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan.

"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan 2 orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," kata Sunarto dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam, 25 September 2022.

Lanjut Sunarto, tak hanya terjerat pidana, IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.

Ketika itu, IDR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam Polda Riau. Tim Propam juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban.

"Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” ucap Sunarto.

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst

Sunarto menuturkan, untuk tersangka YUL, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.

Diantaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya.

Sebagaimana diberitakan, seorang oknum Polwan berinisial IDR beserta ibunya berinisial YUL dilaporkan karena diduga melakukan penganiyaan atau pengeroyokan. Keduanya dilaporkan oleh seorang wanita bernama RAK ke Polda Riau.

Wanita tersebut mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan IDR dan ibunya itu. Menurut korban, kedua terduga pelaku merasa tidak terima korban berpacaran dengan adik dan anak terlapor.

Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpanya, diunggah langsung oleh korban di akun Instagram pribadinya dengan nama @ririapriliaaaaa. Sontak, unggahan korban ini pun banyak direspons oleh netizen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya