Kasus Sambo, Sidang Etik Ipda Arsyad Dilanjut Hari Ini

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional - Polri menyampaikan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) akan dilanjutkan digelar pada Senin 26 September 2022.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, waktu pergelaran sidang dari Ipda Arsyad direncanakan akan tetap digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

"Untuk sementara masih terjadwal ya, direncanakan (sidang digelar) pukul 10.00 pagi, tapi masih tentatif," kata Nurul saat dikonfirmasi, Senin 26 September 2022. 

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah)

Photo :
  • ANTARA

Sebelumnya, eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan tengah jalani sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) pada hari ini, Kamis, 15 September 2022. Ipda Arsyad disidang etik usai terseret kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

"Sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG akan dilaksanakan pada Kamis, 15 September 2022 pukul 13.00 WIB di gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," ujar Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam keterangan video yang diterima VIVA, Kamis, 15 September 2022.

Di sidang Ipda Arsyad, sebanyak empat saksi dihadirkan. Mereka di antaranya AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri, AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol IR, dan Briptu RRM.

"Saksi-saksi di persidangan sebanyak empat orang yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM," jelasnya.

Kemudian, Ade menyebut Ipda Arsyad dinilai tak profesional dalam menjalankan tugas sehingga dilakukan sidang etik. Meski begitu, Ade belum merinci lebih lanjut bentuk ketidakprofesionalan Ipda Arsyad.

Akhir karier Ferdy Sambo di Polri

Photo :

Namun, sidang Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) harus ditunda. Alasannya yaitu saksi kunci tidak hadir karena sakit. 

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022 pukul 10.00 WIB. Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir," kata Ade, Jumat 16 September 2022.

Ade menyampaikan, Ipda Arsyad sudah disidang etik selama sekitar 8 jam pada Kamis 15 September 2022. Seharusnya, kata dia, ada empat saksi yang dihadirkan yaitu AKBP Arif Rachman Arifin (ARA), AKP Rifaizal Samual (RS), Kompol IR, dan Briptu RRM. Namun, AKBP Arif Rachman tidak hadir. 

"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tak hadir karena sakit. Kemudian, komisi minta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS (Ridwan Soplanit) dan Kompol AS," tutur Ade.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya