Kejagung Ungkap Nasib Kasus Ferdy Sambo: Kamis Diumumkan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara Ferdy Sambo paling lambat akhir minggu ini.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Saat dihubungi VIVA melalui pesan singkat, Ketut mengatakan kesiapannya untuk melengkapi berkas perkara (P21) Ferdy Sambo Cs akan rampung paling lambat akhir minggu ini. "Tunggu sampai akhir minggu ini ya," ujar Ketut saat dihubungi, Senin 26 September 2022.

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi.

Photo :
  • (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)
Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Kemudian, Ketut menyampaikan berkas perkara yang akan dinyatakan P21 itu merupakan berkas terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo serta berkas obstruction of justice.

"Seluruhnya (berkas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice)," kata Ketut.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Ketut juga memberi bocoran sedikit soal batas waktu penyelesaian berkas perkara tersebut. Dia beserta pihaknya akan mengumumkan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau tidak pada hari Kamis, 29 September 2022.  "Kita lihat batas waktunya Kamis akan diumumkan," tutur Ketut. 

Sebagai informasi, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Sambo, polisi juga menetapkan Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf sebagai tersangka. 

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah)

Photo :
  • ANTARA

Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagau tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan di kasus Brigadir J. Ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, di antaranya yaitu, Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).

Ketut juga berharap kedua berkas kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21. Hal itu agar segera masuk ke tahap II guna pelimpahan para tersangka dan barang bukti. Katanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berkoordinasi soal penelitian berkas untuk mempersiapkan apabila perkara masuk ke persidangan.

"Mudah-mudahan kedepannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya. Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," kata dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya