Mangkir Lagi, KPK Panggil Ulang Lukas Enembe

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Gubernur Papua, Lukas Enembe kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka di lembaga antirasuah tersebut.

KPK Fires 66 Employees Who Accepted Bribes from Inmates

Namun, Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya tak bisa hadir dan memenuhi panggilan tersebut karena masih dalam kondisi sakit. 

Menyikapi hal tersebut, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Namun, ia enggan mengungkap lebih jauh kapan pemeriksaan kedua itu berlangsung.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

"Dipanggil ulang untuk panggilan kedua sebagai tersangka," ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 26 September 2022.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe sebagai saksi pada 12 September 2022 lalu. Pemeriksaan dijadwalkan di Mako Brimob Polda Papua. Namun, Lukas Enembe mangkir dan hanya diwakili kuasa hukum.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Kemudian, KPK meningkat status dari Lukas Enembe yang semula saksi menjadi tersangka. Lembaga antirasuah itu juga menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Lukas dengan statusnya sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK.

Namun, lagi-lagi Gubernur Papua itu mangkir dari agenda pemeriksaan. Dikatakan, kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun akibat beberapa penyakit yang dideritanya.

Untuk diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya