Mantan Petinggi OPM Imbau Lukas Enembe Ikuti Jejaknya Patuhi Hukum

Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe
Sumber :
  • VIVAnews/Aman Hasibuan

VIVA Nasional – Alex Ruyawri Yessi Makabori, mantan petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengimbau Gubernur Lukas Enembe agar mematuhi proses penegakan hukum terkait dugaan pidana korupsi bernilai ratusan miliaran.

Alex tampak kesal menyaksikan berbagai ulah Lukas Enembe dan kelompok loyalisnya yang berdampak pada terhambatnya proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik yaitu Papua Merdeka,” ungkap Alex di Sentani, Jayapura, dikutip Senin, 26 September 2022.

Dirinya merasa bersalah karena bergabung dengan organisasi yang dilarang oleh negara Indonesia (OPM) selama 30 tahun, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Tentara Pembebasan Nasional (TNP) OPM. Atas rasa bersalah itu, ia mengaku telah menjalankan hukuman dengan ikhlas.

Ayah dua anak yang sudah berusia 72 tahun inipun meminta Gubernur Lukas Enembe mengikuti jejaknya, yaitu sudah bersalah terhadap negara, merugikan keuangan negara, menjalankan proses hukum, membayar kerugian negara dan menjalankan hukuman dengan ikhlas.

“Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah. Tidak mungkin ia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai,” tegas Alex.

Alex prihatin mendengar sejumlah perbincangan di kalangan masyarakat terkait Lukas Enembe yang telah menghabiskan ratusan milyar rupiah uang negara untuk berfoya-foya di tempat perjudian di luar negeri, dengan dalih hendak berobat ke negara tetangga.

Halaman Selanjutnya
img_title