Komnas HAM Tak Akan Campuri Kasus yang Menjerat Lukas Enembe

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur terkait penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

Hal itu ia sampaikan usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, John NR Gobai di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 26 September 2022.

“Terkait dengan kasus pak Lukas Enembe, Komnas HAM menyampaikan bahwa tentu saja kami sebagai lembaga negara HAM harus mematuhi proses hukum yang berjalan,” kata Taufan kepada wartawan.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Baca juga: Posisi Duduk Panglima TNI dan Kasad Dudung Janggal, Ini Kata DPR

Namun, di sisi lain, Taufan menyebutkan Komnas HAM bisa berperan dalam melakukan pemantauan terkait dengan hak kesehatan orang nomor 1 di Papua itu.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Taufan menyebutkan pihaknya akan menjalin komunikasi dengan pihak KPK untuk mendiskusikan terkait hak kemanusiaan Lukas Enembe yang tidak boleh dilanggar oleh lembaga antirasuah itu.

“Kami akan mendiskusikan, mendialogkan kepada para pihak yang mengurusi hukum pak Lukas Enembe,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Senin 26 September 2022. 

Gubernur Papua, Lukas Enembe

Photo :
  • ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua

Adapun tujuan kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020.

“Kami datang ke Komnas HAM terkait dengan proses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. Kami menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kesehatan beliau yang masih memerlukan pengobatan,” kata perwakilan DPR Papua, John NR Gobai di kantor Komnas HAM, Senin 26 September 2022.

John Gobai juga beralasan bahwa KPK harus benar-benar mempertimbangkan dan memperlakukan Lukas Enembe secara manusiawi agar tidak menimbulkan masalah baru yang tidak diinginkan.

“Pihak KPK harus mempertimbangkan kondisi kesehatan dengan memperlakukan secara manusiawi, tidak mengambil langkah-langkah yang dapat kami duga dapat menimbulkan konflik, kami mau menyelesaikan masalah, tetapi jangan menimbulkan masalah baru nantinya,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya